BOGOR TODAY – Badan Pertanahan Na­sional (BPN) Kota Bogor, menyerahkan sertifikat bidang tanah milik Pemerintah Kota Bogor. Sertifikat ini diserahkan oleh Kepala BPN Kota Bogor, Yulia Jaya Nirmawati kepada Walikota Bogor Bima Arya Sugiar­to, di Balaikota Bogor, Selasa (23/11/2015) kemarin.

Kepala BPN Kota Bogor, Yulia Jaya Ni­mawati, men­gatakan, ada 20 bidang tanah serti­fikat yang diserahkan BPN kepada Pemkot Bogor. Sertifikat ini ter­diri dari fasum oleh pengembang yang terdiri dari ta­man, Jalan, sekolah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

BACA JUGA :  Pisang Kuah Santan yang Lezat untuk Takjil Praktis di Tanggl Tua

Yulia juga mengungkapkan, untuk pe­nyerahan sertifikat ini, merupakan ben­tuk dari komitmen BPN Kota Bogor kepa­da Pemkot Bogor, dalam menata aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Bogor. “Serti­fikat tanah aset sangatlah penting, agar tercapai tertib administrasi yang akhirnya akan memperkecil permasalahan tanah yang ada, khususnya permasalahan tanah ada di Kota Bogor,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa program Ke­menterian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang terus dikebut pi­haknya, seper­ti pemberian sertifikat Hak Guna Bangu­nan (HGB) dengan jangka wak­tu 5 tahun yang dikhu­suskan bagi para Peda­gang Kaki Lima (PKL), ada dalam kawasan penataan pemerintah Kota Bogor. “Pemaparan soal program Kementrian ATR/BPN, tujuannya agar para PKL tersebut tidak lagi memin­jam dana dari para rentenir, tetapi nanti­nya dengan sertifikat itu para PKL dapat menggunakannya pada bank,” tuntas­nya.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Spain Masters 2024, Berikut Hasil Drawing

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================