BOGOR TODAY – Badan Pertanahan NaÂsional (BPN) Kota Bogor, menyerahkan sertifikat bidang tanah milik Pemerintah Kota Bogor. Sertifikat ini diserahkan oleh Kepala BPN Kota Bogor, Yulia Jaya Nirmawati kepada Walikota Bogor Bima Arya SugiarÂto, di Balaikota Bogor, Selasa (23/11/2015) kemarin.
Kepala BPN Kota Bogor, Yulia Jaya NiÂmawati, menÂgatakan, ada 20 bidang tanah sertiÂfikat yang diserahkan BPN kepada Pemkot Bogor. Sertifikat ini terÂdiri dari fasum oleh pengembang yang terdiri dari taÂman, Jalan, sekolah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Yulia juga mengungkapkan, untuk peÂnyerahan sertifikat ini, merupakan benÂtuk dari komitmen BPN Kota Bogor kepaÂda Pemkot Bogor, dalam menata aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Bogor. “SertiÂfikat tanah aset sangatlah penting, agar tercapai tertib administrasi yang akhirnya akan memperkecil permasalahan tanah yang ada, khususnya permasalahan tanah ada di Kota Bogor,â€ujarnya.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa program KeÂmenterian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang terus dikebut piÂhaknya, seperÂti pemberian sertifikat Hak Guna BanguÂnan (HGB) dengan jangka wakÂtu 5 tahun yang dikhuÂsuskan bagi para PedaÂgang Kaki Lima (PKL), ada dalam kawasan penataan pemerintah Kota Bogor. “Pemaparan soal program Kementrian ATR/BPN, tujuannya agar para PKL tersebut tidak lagi meminÂjam dana dari para rentenir, tetapi nantiÂnya dengan sertifikat itu para PKL dapat menggunakannya pada bank,†tuntasÂnya.
(Rizky Dewantara)