Penyidikan korupsi lift Balaikota Bogor terus bergulir. Polisi tak mau mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus ini. Hingga kini, polisi masih menyelidiki, siapa dalang dan aktor intelektual dalam perkara ini. Kasus ini menjadi pilot project Kapolres Bogor Kota yang baru, AKBP Andi Herindra Rahmawan, dalam membongkar perkara korupsi.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Walikota Bogor, Bima Arya SugÂiarto, sudah tak mau tahu dan ogah pasang badan dalam perkara ini. PolitiÂkus PAN ini pun tutup mata denÂgan panasnya pemberitaan terÂkait gencarnya penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Proyek bernilai Rp 5,18 milÂiar yang tendernya dimenangÂkan oleh PT. Uno Tanoh SeurÂamo (UTS) itu, kini makrak. Tak pantas dilihat. Bekas proyeknya pun mengotori peÂmandangan Balaikota Bogor.
Badan Pemeriksa KeuanÂgan (BPK) juga telah final meÂnyatakan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp259 juta. Tak jelas pelunasan ganti rugi dari kontraktor dalam perkara ini. Usut punya usut, aliran duit hiÂtam lelang itu mengucur ke seÂjumlah petinggi Pemkot Bogor.
Proyek ini menyisakan boÂbot pengerjaan sebesar 38,3136 persen. Lelang yang digelar unÂtuk kedua kalinya pun gagal di tahun anggaran 2014. Para peÂnyedia jasa yang memberikan penawaran dinyatakan tidak lulus dalam tahap evaluasi.
“Jangan tanyakan masalah lift dulu ke saya, saya belum tahu perkembangannya sampai sekarang,†kata Bima, kemarin.
Terpisah, Kepala Unit layÂanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep Zakaria, menÂgatakan, proyek lift yang terÂsandung kasus korupsi sampai sekarang belum ada pengajuan ke ULP Kota Bogor. Ia menÂegaskan, jika nanti ada surat pengajuan yang diberikan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk lelang lift di tahun 2016, pihaknya siap untuk melaksanakan atau melanjutkan proyek ini. “ULP siap saja melaksanakan proyek ini, asal sudah ada surat penÂgajuan dari SKPD terkait untuk melalangkan proyek ini,†ungÂkapnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek lift tersebut, yang kini menjadi Sekdisbudparkeraf Kota Bogor, Reni Handayani, mengatakan, berdasarkan hasil pemerikÂsaan atas rekening Kas Daerah sampai 15 April 2014, jaminan pelaksanaan tersebut belum belum diterima. Kondisi ini mengakibatkan Pemkot Bogor kehilangan pendapatan daerah dari pencairan jaminan pelakÂsana sebesar Rp 259 juta.
“Saya berharap setelah ditetapkannya satu tersangka dari PT. Uno Tanoh Seuramo, proyek ini dapat kembali berjaÂlan dan terselesaikan,†akunya, saat ditemui di kantornya, keÂmarin.
Ditempat berbeda, Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi HerinÂdra Rahmawan menegaskan, menangani korupsi berbeda dengan kasus pidana umum lainnya, lantaran harus berÂhati-hati terlebih dalam meneÂtapkan seorang tersangka. “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan Badan PengaÂwasan Keuangan dan Pem-bangunan (BPKP), apakah ada unsur mark up atau segala macamnya. Baru kita tetapkan tersangka. Harus di-buktikan terlebih dahulu kerugian negaÂranya,†kata dia. (*)