Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menilai DPRD Kota Bogor lamban dalam melaksanakan amanah rakyatnya. Jika merunut kalender tahunan, DPRD Kota Bogor pada November 2015, membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bogor tahun anggaran 2016, yang sedang dalam status siaga satu. Mengapa disebut demikian?

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Amanat Pasal 394, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan, Infor­masi pembangunan Daerah dan informasi keuangan, Daerah seb­agaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) wajib diumumkan kepada masyara­kat. Kedua, selain diumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi keuangan Dae­rah wajib disampaikan kepala daerah kepada Menteri dan menteri yang meny­elenggarakan urusan pemerintahan bi­dang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi pembangu­nan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyampaikan in­formasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota. Dan yang terakhir, Dalam hal sanksi teguran ter­tulis 2 (dua) kali berturut-turut tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dike­nai sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Berdasarkan penulusuran Bogor To­day, pembahasan RAPBD 2016 sampai saat ini belum terselesaikan hasil akh­irnya. Pembahasan anggaran ini lamban ditangani oleh DPRD Kota Bogor, tahun anggaran 2016 mencatakan defisit men­capai Rp 800 miliar. Pemangkasan be­berapa program di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jadi solusi agar defisit tidak terlalu gendut.

Direktur Kopel Indonesia, Syamsu­din Alimsyah, mengatakan, dapat dik­etahui oleh masyarakat bahwa RAPBD 2016 masih alot dibahas di gedung de­wan. Ia menegaskan, RAPD ini jangan sampai terbengkalai dan harus sgera dipercepat, dibahas dan ditetapkan. “Jika berbicara secara institusi maka tanggungjawab atas permasalahan lam­banya pembahasan RAPBD 2016, ada diunsur pimpinan,” tegasnya, saat di­hubungi BOGOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Syamsudin juga membeberkan, RAPBD sudah harus ada persetujuan bersama eksekutif paling lambat 30 No­vember 2015. “Jika terlambat seperti ini, maka sanksi administrasi Walikota dan anggota DPRD harus ditegakan. Tidak boleh terima gaji selama 6 bulan, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain selama enam bulan” ungkapnya.

Syamsudin kembali menegaskan, Pemkot Bogor bisa tetap belanja sebe­lum ada persetujuan DPRD Kota Bogor dan hal tersebut merupakan belanja ru­tin pegawai, kantor dan bencana ulang. Ia menambahkan, diluar itu tidak bo­leh, karena akan melanggar aturan.

“Kepala daerah memang dibenar­kan menerbitkan peraturan Walikota tentang APBD tahun 2016 tanpa per­setujuan DPRD. Namun jumlahnya ha­rus mengikuti APBD tahun sebelumnya yang disetujui dalam bentuk perda,” jelasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================