JAKARTA TODAY — Kabar gembira bagi pelanggan listrik, khuÂsusnya yang memakai daya 1300 VA ke atas. Kementerian Energi dan SumÂber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif adjustment listrik bulan DesemÂber 2015 telah ditetapkan. Rata-rata harga tarif listrik non subsidi mengalami penurunan.
Sesuai Peraturan Menteri (PerÂmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tarif adjustment diberlakukan setiap buÂlan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tarif adÂjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk tuÂrun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut. Tarif adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak diÂsubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penÂerangan jalan umum (PJU) dan layÂanan khusus.
Pada bulan Desember 2015 seÂcara umum tarif listrik bagi pelangÂgan yang sudah tidak disubsidi menÂgalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA–5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada buÂlan Desember 2015.
Untuk golongan tarif bisnis seÂdang, industri besar, kantor pemerÂintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibandÂing bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri keÂcil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Rumah Tangga 1.300 VA dan 2.200 VA Diberlakukan Tariff Adjustment
Mulai bulan Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tariff adjusment. Hal ini menyusul penerapan tariff adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang suÂdah berlaku sejak 1 Januari 2015.
Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengiÂkuti mekanisme tariff adjustment saat itu, namun Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustÂment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut suÂdah mengalami kenaikan tarif lisÂtrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankÂan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut.
Maka dari itu, dengan berlakunÂya tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA maka kemungkinan beÂsar tarif listriknya akan naik cukup signifikan. Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golonÂgan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment.
(Yuska Apitya Aji)