LAYANAN izin investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah diikuti 4 perusahaan dengan total nilai investasi Rp 17,11 triliun. PerusaÂhaan itu terdiri dari 3 asing dan 1 lokal.
“Jadi kalau yang disyaratkan adalah minimal diatas Rp 100 miliar, perusahaan-perusahaan yang masuk nilainya jauh diatas batas minimal tersebut,†ujar Franky dalam keterangan tertuÂlis yang diterima detikFinance, Kamis (3/12/2015).
Menurut Franky, salah satu faktor yang mengemuka dalam evaluasi yang dilakukan oleh tim BKPM dalam layanan izin investasi 3 jam adalah menÂgenai kebiasan investor yang mengurus melalui pihak ketiga. “Layanan ini berupaya untuk mengubah paradigma bahwa mengurus perijinan itu sulit. Jadi mengubah kebiasaan investor yang selama ini selalu mengurus melalui pihak ketiga,†paparnya.
Dari data yang disampaiÂkan oleh BKPM, 4 perusahaan tersebut terdiri dari perusaÂhaan-perusahaan yang bergerak di sektor properti, pembangÂkit listrik tenaga air, dan sekÂtor industri. Adapun 3 peruÂsahaan asing berasal Saudi Arabia, China dan Amerika Serikat. Franky menambahkan bahwa ilÂustrasi dari layanan izin investasi 3 jam adalah investor datang dengan pesawat dan dari airport langsung menuju kantor BKPM, kurang lebih 1,5 jam.
“Investor dapat langsung menuju ke lounge layanan izin investasi 3 jam yang telah diseÂdiakan, setelah menyerahkan doÂkumen, dan menunggu selama 3 jam, mereka akan keluar dengan membawa delapan dokumen plus satu dokumen tambahan tersebut,†jelasnya.
Sementara Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menyampaikan bahwa selain 4 perusahaan yang telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam tersebut, terdapat kurang lebih 15 perusahaan/ perorangan yang melakukan konÂsultasi terkait layanan tersebut. Â
“Terkait prosedur layanan, izin investasi tersebut terbagi dalam emÂpat tahapan yang maksimal masing-masing tahapan adalah maksimal 45 menit. Tahapan pertama menyamÂpaikan data diri dan dokumen ke Direktur Pelayanan BKPM, kemudiÂan pengurusan 3 produk perizinan yakni izin investasi, akte pendirian perusahaan dan pengesahan KeÂmenterian Hukum dan HAM serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),†jelasnya.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin MemperkÂerjakan Tenaga Asing (IMTA), RenÂcana Penggunaan Tenaga Kerja AsÂing (RPTKA). Tahap terakhir, adalah pengurusan Angka Pengenal ImporÂtir Produsen (API-P), dan Nomor InÂduk Kepabeanan (NIK).
BKPM juga telah menyiapkan pendamping investor (Priority InÂvestment Officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam.
Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya diaÂtas Rp 100 miliar (atau setara USD 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan meÂnyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing), serta alur aktifiÂtas produksi perusahaan.
(Alfian M) (intennadya)