Untitled-4LAYANAN izin investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah diikuti 4 perusahaan dengan total nilai investasi Rp 17,11 triliun. Perusa­haan itu terdiri dari 3 asing dan 1 lokal.

“Jadi kalau yang disyaratkan adalah minimal diatas Rp 100 miliar, perusahaan-perusahaan yang masuk nilainya jauh diatas batas minimal tersebut,” ujar Franky dalam keterangan tertu­lis yang diterima detikFinance, Kamis (3/12/2015).

Menurut Franky, salah satu faktor yang mengemuka dalam evaluasi yang dilakukan oleh tim BKPM dalam layanan izin investasi 3 jam adalah men­genai kebiasan investor yang mengurus melalui pihak ketiga. “Layanan ini berupaya untuk mengubah paradigma bahwa mengurus perijinan itu sulit. Jadi mengubah kebiasaan investor yang selama ini selalu mengurus melalui pihak ketiga,” paparnya.

Dari data yang disampai­kan oleh BKPM, 4 perusahaan tersebut terdiri dari perusa­haan-perusahaan yang bergerak di sektor properti, pembang­kit listrik tenaga air, dan sek­tor industri. Adapun 3 peru­sahaan asing berasal Saudi Arabia, China dan Amerika Serikat. Franky menambahkan bahwa il­ustrasi dari layanan izin investasi 3 jam adalah investor datang dengan pesawat dan dari airport langsung menuju kantor BKPM, kurang lebih 1,5 jam.

BACA JUGA :  Menu Lauk Tanggal Tua dengan Tumis Oncom Kemangi yang Pedas dan Sedap Dijamin Bikin Nagih

“Investor dapat langsung menuju ke lounge layanan izin investasi 3 jam yang telah dise­diakan, setelah menyerahkan do­kumen, dan menunggu selama 3 jam, mereka akan keluar dengan membawa delapan dokumen plus satu dokumen tambahan tersebut,” jelasnya.

Sementara Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menyampaikan bahwa selain 4 perusahaan yang telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam tersebut, terdapat kurang lebih 15 perusahaan/ perorangan yang melakukan kon­sultasi terkait layanan tersebut. ­

“Terkait prosedur layanan, izin investasi tersebut terbagi dalam em­pat tahapan yang maksimal masing-masing tahapan adalah maksimal 45 menit. Tahapan pertama menyam­paikan data diri dan dokumen ke Direktur Pelayanan BKPM, kemudi­an pengurusan 3 produk perizinan yakni izin investasi, akte pendirian perusahaan dan pengesahan Ke­menterian Hukum dan HAM serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jelasnya.

BACA JUGA :  Dessert Lezat dengan Puding Jagung Manis Malaysia yang Lembut Legit

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperk­erjakan Tenaga Asing (IMTA), Ren­cana Penggunaan Tenaga Kerja As­ing (RPTKA). Tahap terakhir, adalah pengurusan Angka Pengenal Impor­tir Produsen (API-P), dan Nomor In­duk Kepabeanan (NIK).

BKPM juga telah menyiapkan pendamping investor (Priority In­vestment Officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam.

Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya dia­tas Rp 100 miliar (atau setara USD 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan me­nyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing), serta alur aktifi­tas produksi perusahaan.

(Alfian M) (intennadya)

============================================================
============================================================
============================================================