ICW Siapkan Laporan ke PPATK

Untitled-11BOGOR TODAY – Indonesian Corruption Watch (ICW) turun gunung. Mereka mulai mengu­ber data kekayaan 39 anggota DPRD Kota Bogor yang diduga bermasalah. Ke-39 legislator itu tak mau menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, men­gatatakan, pihaknya akan men­erjunkan ratusan auditor inter­nal ICW untuk melacak semua kekayaan anggota dewan di Kota Hujan. “Kami siapkan tim untuk sesegara mungkin men­cari data yang harus dibawa ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari laporan yang kami ajukan itu, PPATK yang akan mem­proses dan berkoordinasi den­gan KPK,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak agar Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

Terpisah, Asisten Ombud­man Republik Indonesia (ORI), Andi, menjelaskan, LHKPN merupakan ketentuan yang telah diatur oleh undang-un­dang, karena itu, jika ada peja­bat negara menolak melapor­kan daftar kekayaannya maka pejabat tersebut dianggap tidak taat hukum dan sudah menced­erai perasaan masyarakat.

“39 anggota DPRD Kota Bogor tidak hanya melanggar undang-undang. Mereka juga melanggar sumpah jabatan yang memiliki konsekuensi hu­kum dan administrasi. Beber­kan aja ke publik, mana yang tidak mau menyerahkan LH­KPN. Berarti periode berikut­nya jangan dipilih,” tegasnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

Merujuk pada Undang- Un­dang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Neg­ara yang Bersih dan Bebas KKN dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan, semua penyelenggara negara wajib memberikan laporan harta kekayaannya termasuk para anggota DPRD.

BACA JUGA :  7 Jenis Ikan yang Aman Dikonsumsi Penderita Kolesterol Tinggi

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bo­gor, Zenal Abidin, mengatakan, untuk LHKPN saat dirinya mencalonkan sebagai anggota DPRD Kota Bogor di dalam tu­buh partai Gerindra sendiri, sudah menyerahkan. “Namun semenjak saya mencabat seb­agai anggota DPRD Kota Bogor, belum ada intruksi untuk me­nyerahkan LHKPN ke KPK baik dari pimpinan maupun for­mulir yang diberikan Sekwan DPRD Kota Bogor. Apalagi saya anggota baru disini,” akunya, saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, kemarin.

(Rizky Dewantara)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================