SMA/SMK Dibawah Wewenang Provinsi

kemendikbudBOGOR, Today – Pengalihan urusan SMA/sederajat dari ka­bupaten/kota ke pemerintah provinsi segera diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menen­gah (Dikdasmen), Haryono, aturan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Ten­tang Pemeintah Daerah.

“Ini untuk menghindari poli­tik lokal,” ujar Haryono dalam Diskusi Kebijakan Kemendikbud bersama wartawan di Bogor, Rabu (16/12/2015) malam.

Haryono berpendapat, selama ini kabupaten/kota merupakan wilayah yang mengalami mobilisasi politik lebih intens.

BACA JUGA :  230 Truk Sampah Menumpuk di Kali Baru, Pemkab Bogor Kerahkan Puluhan Armada dan Alat Berat

Pasalnya, karena wilayah ini berhadapan langsung dengan dunia politik. Hal yang paling pasti, kata dia, kabupaten/kota itu lokasi yang tingkat kepenga­ruhan politiknya lebih tinggi.

Selain politik lokal, Haryo­no menjelaskan, pengalihan ini untuk menciptakan mutu pendidikan menengah yang sama di kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Apalagi siswa pada sekolah menengah bi­asanya berasal dari berbagai kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Vietnam Perkuat Strategi Jadi Destinasi Wisata Halal Unggulan di Asia Tenggara

Haryono mengungkapkan, ini juga menjadi upaya menca­pai salah satu visi misi dalam nawacita pemerintah yang ter­kait dengan pendidikan. Dalam hal ini, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indo­nesia dengan program “INDO­NESIA PINTAR” melalui wajib belajar 12 tahun.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, urusan pemerintahan yang berkenaan dengan SMA/sederajat akan dialihkan ke provinsi. Hal ini secara nyata akan mulai di­laksanakan pada Januari 2017.

(Yuska Apitya/*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================