BOGOR, TODAY – Perizinan terpadu satu pintu yang dicanangkan Pemer­intah Kabupaten Bogor dinilai tidak sesuai dalam praktik di lapangan. Adanya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BMPT­SP), belum menjadikan pelayanan perizinan efisen dan efektif.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo mengung­kapkan, pelayanan perizinan di Bumi Tegar Beriman masih bertele-tele dan tidak ditempuh sesuai prosedur.

“Belum mengarah ke satu pintu. Tapi masih banyak jendelanya. Pros­esnya masih bertele-tele. Kalau sesuai prosedur yang ada, pasti cepat dan tepat waktu,” katanya disela diskusi publik bertajuk “Efektifitas dan Efisen­si Pelayanan Perizinan pada BPMPT­SP” di Gedung Serbaguna II Setda Ka­bupaten Bogor, Kamis (17/12/2015).

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Kukuh menambahkan, pola yang diterapkan BPMPTSP masih mengguna­kan cara lama. “Pola mereka kan masih kalau bisa lama kenapa harus cepat. Kan mustinya sebaliknya,” tegasnya.

Sementara Sekretaris BPMPTSP Ka­bupaten Bogor, Kardenal tidak memung­kiri pengurusan perizinan masih rumit. Itu dikarenakan regulasi yang mengatur itu, sulit diterapkan dilapangan.

“Untuk efektif, regulasi yang menghambat proses perizinan dari UU, Perda, Perbub dan SOP harus di­revisi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Kardenal juga membuat istilah pelayanan perizinan menggunakan pola membenarkan yang biasa, belum membiasakan yang benar. “BPMPTSP ini baru berusia tujuh bulan, masih banyak yang perlu kami perbaiki,” un­gkapnya.

Praktisi Hukum Universitas Pa­kuan Bogor, Bintatar Sinaga men­egaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait perizinan.

“Kalau pola perizinan tidak ditera­pkan sesuai mekanisme, dampaknya bisa kepada investasi yang masuk ke Kabupaten Bogor,” tukasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================