BOGOR, TODAYÂ – Perizinan terpadu satu pintu yang dicanangkan PemerÂintah Kabupaten Bogor dinilai tidak sesuai dalam praktik di lapangan. Adanya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BMPTÂSP), belum menjadikan pelayanan perizinan efisen dan efektif.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo mengungÂkapkan, pelayanan perizinan di Bumi Tegar Beriman masih bertele-tele dan tidak ditempuh sesuai prosedur.
“Belum mengarah ke satu pintu. Tapi masih banyak jendelanya. ProsÂesnya masih bertele-tele. Kalau sesuai prosedur yang ada, pasti cepat dan tepat waktu,†katanya disela diskusi publik bertajuk “Efektifitas dan EfisenÂsi Pelayanan Perizinan pada BPMPTÂSP†di Gedung Serbaguna II Setda KaÂbupaten Bogor, Kamis (17/12/2015).
Kukuh menambahkan, pola yang diterapkan BPMPTSP masih menggunaÂkan cara lama. “Pola mereka kan masih kalau bisa lama kenapa harus cepat. Kan mustinya sebaliknya,†tegasnya.
Sementara Sekretaris BPMPTSP KaÂbupaten Bogor, Kardenal tidak memungÂkiri pengurusan perizinan masih rumit. Itu dikarenakan regulasi yang mengatur itu, sulit diterapkan dilapangan.
“Untuk efektif, regulasi yang menghambat proses perizinan dari UU, Perda, Perbub dan SOP harus diÂrevisi,†tandasnya.
Kardenal juga membuat istilah pelayanan perizinan menggunakan pola membenarkan yang biasa, belum membiasakan yang benar. “BPMPTSP ini baru berusia tujuh bulan, masih banyak yang perlu kami perbaiki,†unÂgkapnya.
Praktisi Hukum Universitas PaÂkuan Bogor, Bintatar Sinaga menÂegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait perizinan.
“Kalau pola perizinan tidak diteraÂpkan sesuai mekanisme, dampaknya bisa kepada investasi yang masuk ke Kabupaten Bogor,†tukasnya.
(Rishad Noviansyah)