Dua hari lagi kontrak proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 habis. Proyek garapan PT Idee Murni Pratama ini dipastikan gagal mencapai target lantaran proyek jalan yang menghubungkan Parung Banteng menuju Bendungan Katulampa, baru mencapai 45 persen dalam pembangunan fisik.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
BOGOR TODAY– Besok adalah batas waktu kontrak proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 yang digarap oleh PT Idee Mulya Pratama. Proyek ini ternyata banyak kasus.
Salah satu pemilik tanah yang telah dibeli dan diruislag oleh Pemkot Bogor sampai saat ini belum menerima ganti rugi yang dijanjikan Pemkot Bogor.
Salah satu pemilik tanah di jalan R3, Salim Abdullah menÂgatakan, proyek R3 seksi 2 selÂuas 2.000 meter belum dilunasi dan tukar tanah dari Juni 2014. Sampai sekarang, Pemkot Bogor belum melunasi. Ia menambahÂkan, proyek ini memang terus menuai masalah, bahkan hingga R3 seksi 3, Pemkot Bogor meÂlalui satuan kerjanya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor, belum mampu membebaskan tanah pada proyek tersebut. “Bagian pembebasan dan kontruksi tiÂdak nyambung, mereka tidak satu suara. Seharusnya pembebasan dilakukan dulu baru dilakukan pembangunan,†kata dia.
Aab- sapaan akrabnya, menegaskan, pihaknya menyalahkan Pemkot Bogor, tidak profesional progres yang tidak jelas, prosedurnya yang ditemÂpuh seperti apa. Bobroknya sistem dalam pembangunan dinilai masih buruk. Dan yang menjadi pertanyaan, harus diliat dari proses awal pembangunan seksi 3, tidak semua kesalahan ada dikontraktor. Bagian penÂgawasan harus dipertanyakan kenapa bisa seperti itu. PembeÂbasan tanah jangan dijadikan alasan gagalnya pembangunan R3 seksi 3.
“Saya selaku pemilik tanah, dari pembangunan R3 seksi 2 dan 3, belum menerima apa-apa sampai sekarang. Hanya menerima selembar kertas ketÂeranga dari Sekda Kota Bogor, Kepala DBMSDA Kota Bogor dan Pengadilan Bogor. Uang Rp 570 juta belum dibayar, tukar guling tanah belum saya terima dalam bentuk sertifikat,†ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PelayÂanan Perijinan Terpadu (P2T) Ade Sarif Hidayat, saat disinggung proyek pembangunan jalan R3 seksi 3, lempar handuk. “Untuk masalah R3 seksi 3, langsung tanÂyakan saja ke Dinas Bima marga,†singkatnya, saat ditemui di DPRD Kota Bogor, kemarin.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri PU No. 07/ PRT/M/2011, disebutkan, bahwa pemutusan kontrak dapat dilakukan sepiÂhak, baik oleh pihak penyedia atau pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemutusan kontrak ini dapat dilakukan melalui pemberitaÂhuan tertulis, jadi tidak harus melalui penga-dilan berdasarÂkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum PerÂdata. Hal-hal yang dapat menÂjadi dasar pemutusan kontrak adalah: Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan keÂwajibannya dan tidak memperÂbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. PeÂnyedia tanpa persetujuan PenÂgawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan. PenyeÂdia menghentikan pekerjaan selama 28 (duapuluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan PengaÂwas Pekerjaan. Penyedia berada dalam keadaan pailit