BOGOR, Today – Sedikitnya 24 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II A PonÂdok Rajeg, Cibinong menerima remisi Hari Raya Natal 2015 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Pondok Rajeg, SudjongÂgo. Menurutnya, untuk semenÂtara ada 24 napi yang memang syarat remisinya sudah lengÂkap, namun tidak tertutup keÂmungkinan bertambah, karena masih ada penambahan hingga 24 Desember nanti.
“Sebenarnya, ada 40-an lagi yang belum diketuk Majelis Hakim. Tapi kan, remisi ini cuma untuk umat Nasrani. Jumlah ini masih mungkin berÂtambah sampai 24 Desember besok,†kata Sudjonggo MinÂggu (20/12/2015).
Yang mendapat remisi, kata Sudjonggo, merupakan napi yang telah menjalani masa enam bulan hukuman dan tenÂtu saja berkelakuan baik dan syarat-syarat yang telah lengÂkap.
“Itu yang kita usulkan 24 orang. Tapi, masih mungkin bertambah. Siapa tahu dalam dua hari kedepan ada lagi yang diputuskan masa hukumannya sama Majelis Hakim,†pungkasÂnya.
(Rishad Noviansyah)