Untitled-1BOGOR, Today – Sedikitnya 24 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pon­dok Rajeg, Cibinong menerima remisi Hari Raya Natal 2015 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Pondok Rajeg, Sudjong­go. Menurutnya, untuk semen­tara ada 24 napi yang memang syarat remisinya sudah leng­kap, namun tidak tertutup ke­mungkinan bertambah, karena masih ada penambahan hingga 24 Desember nanti.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

“Sebenarnya, ada 40-an lagi yang belum diketuk Majelis Hakim. Tapi kan, remisi ini cuma untuk umat Nasrani. Jumlah ini masih mungkin ber­tambah sampai 24 Desember besok,” kata Sudjonggo Min­ggu (20/12/2015).

Yang mendapat remisi, kata Sudjonggo, merupakan napi yang telah menjalani masa enam bulan hukuman dan ten­tu saja berkelakuan baik dan syarat-syarat yang telah leng­kap.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

“Itu yang kita usulkan 24 orang. Tapi, masih mungkin bertambah. Siapa tahu dalam dua hari kedepan ada lagi yang diputuskan masa hukumannya sama Majelis Hakim,” pungkas­nya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================