RUMPIN TODAYÂ – Polsek Rumpin berhasil mengungkap modus baru peredaran minuman keras (miras), dengan cara menaruh miras dikemaÂsan minuman anak-anak merk Jeho dan Fzuit.
Terungkapnya peredaran miras dengan modus baru ini terjadi, Senin (28/12/15) pukul 11.00 WIB, oleh angÂgota Reskrim Polsek Rumpin Aiptu Ateng dan Brigadir Saiful Mundir.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena “Minuman keras denÂgan kemasan merk Jeho dan Fzuit terbongkar petugas di Jalan Raya CiÂnyurup Desa Gombang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Petugas mengamankan tujuh dus miras,†kata
Ia menambahkan, pengungkapan miras ini lalu dikembangkan dan Senin (28/12/15) ini kepolisian berhaÂsil menangkap pengedar dan barang bukti tambahan. “Satu tersangka pengedar bernama Napizan (44) yang berprofesi tukang ojek di pangkalan Cemplang, Kecamatan Cibungbulang ditangkap aparat berikut 6 dus merk yang sama, dan satu dus miras merk Big Boss Vodka, termasuk sebuah sepeda motor,†tambahnya.
Ibu tiga anak ini melanjutkan, kepolisian masih memburu tersangÂka lain, yang menyuruh tersangka mengedarkan miras ini. “Ada satu terÂsangka lainnya yang masih terus kami kejar. Ia juga warga Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang,†tandasÂnya.
(Rishad Noviansyah)