RUMPIN TODAY – Polsek Rumpin berhasil mengungkap modus baru peredaran minuman keras (miras), dengan cara menaruh miras dikema­san minuman anak-anak merk Jeho dan Fzuit.

Terungkapnya peredaran miras dengan modus baru ini terjadi, Senin (28/12/15) pukul 11.00 WIB, oleh ang­gota Reskrim Polsek Rumpin Aiptu Ateng dan Brigadir Saiful Mundir.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena “Minuman keras den­gan kemasan merk Jeho dan Fzuit terbongkar petugas di Jalan Raya Ci­nyurup Desa Gombang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Petugas mengamankan tujuh dus miras,” kata

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

Ia menambahkan, pengungkapan miras ini lalu dikembangkan dan Senin (28/12/15) ini kepolisian berha­sil menangkap pengedar dan barang bukti tambahan. “Satu tersangka pengedar bernama Napizan (44) yang berprofesi tukang ojek di pangkalan Cemplang, Kecamatan Cibungbulang ditangkap aparat berikut 6 dus merk yang sama, dan satu dus miras merk Big Boss Vodka, termasuk sebuah sepeda motor,” tambahnya.

BACA JUGA :  Gula Darah Naik saat Lebaran Bisa Disebabkan 8 Makanan dan Minuman Ini

Ibu tiga anak ini melanjutkan, kepolisian masih memburu tersang­ka lain, yang menyuruh tersangka mengedarkan miras ini. “Ada satu ter­sangka lainnya yang masih terus kami kejar. Ia juga warga Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang,” tandas­nya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================