BOGOR, Today – Sedikitnya 97 perusahaan di Provinsi Jawa Barat ( Jabar) mengajukan penangguhan Upah Mini­mum Kota/Kabupaten (UMK) 2016 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar.

“Pengajuan penangguhan UMK sendiri akan tutup sam­pai pukul 00.00 nanti malam. Dan sampai jam 11 siang tadi ada 97 perusahaan yang mengajukan UMK 2016 di Provin­si Jabar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmi­grasi Jawa Barat Hening Widiatmoko, Selasa (22/12/2015).

Ia mengatakan, ada dua daerah di Provinsi Jawa Barat yang perusahaannya banyak mengajukan penangguhan UMK 2016, yakni Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

“Penangguhan UMK tahun ini tidak seperti tahun lalu, tahun lalu yang paling rajin mengajukan penangguhan itu adalah perusahaan di Kabupaten Bogor tapi tahun ini berkurang sekali,” kata dia.

Menurut dia, turunnya jumlah perusahaan yang men­gajukan penangguhan UMK 2016 karena penetapan besa­ran upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang mem­buat kenaikan upah menjadi merata.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Bihun Goreng Sapi yang Lezat Gurih dan Praktis

Tahun lalu, kata Hening, jumlah perusahaan di Provin­si Jawa Barat yang mengajukan penangguhan UMK lebih banyak dibandingkan tahun ini yakni mencapai 190 pe­rusahaan.

“Dari angka tersebut, hampir 80% yang mengajukan pen­angguhan UMK itu bergerak di sektor padat karya,” ujar dia.

Sementara itu, UMK Kabupaten Bogor 2016 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk sektor diterima Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmi­grasi (Dinsosnakertrans) naik hingga 20 persen.

“Yang kami ajukan kan kenaikan 7,5 persen untuk Sek­tor I, 10 persen untuk Sektor II, dan 12,5 persen untuk Sektor III. Tapi yang kami terima itu susunan kenaikannya 11,5, 15, dan 20 persen,” kata Kepala Bidang Pengawas Ke­tenagakerjaan pada dinas tersebut, Zaki Budiman

Dengan demikian, untuk Sektor I upah minimumnya naik dari Rp 2.655.000 menjadi Rp 2.660.235, Sektor II dari Rp 2.850.000 jadi Rp 3.277.500 dan Sektor III jadi Rp 3.732.000 dari Rp 3.110.000.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Pemkab juga mengajukan UMK sektor khusus yang di­peruntukkan bagi industri padat karya, terutama garmen dan tekstil. Nilai itu lebih rendah dari UMK Bogor 2016, Rp 2.960.235. “Tapi hal itu belum dapat tanggapan, karena yang kami terima hanya tiga sektor. Yang sektor khusus belum ada,” kata Zaki.

Masuknya garmen dan tekstil sebagai sektor khusus, karena pada 2015, 61 perusahaan di bidang itu menang­guhkan pembayaran upah sesuai UMK.

Bahkan dua perusahaan memindahkan pabrik ke luar Bogor. Potensi kepindahan itu dinilai meninggi setelah beroperasinya Tol Cikampek-Palimanan. Pemilik modal bisa memalingkan ketertarikannya ke wilayah industri di Sumedang, Majalengka, Cirebon bahkan ke Jawa Tengah.

Dari pandangan pengusaha di Bogor pun, sektor khusus amat dibutuhkan. Soalnya, tidak semua pe­rusahaan sanggup membayar upah sesuai UMK 2015.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================