BOGOR TODAY – Sejauh ini, Kejari BoÂgor telah menetapkan tiga tersangka, seperti, Kadis UMKM Kota Bogor, HiÂdayat Yudha Priatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar; Rodinasrun Adnan (Tim Appraisal) dan Angkahong alias Hedricus Kawidjaja Ang (dikabarÂkan meninggal), dalam kasus marp up lahan Jambu Dua. Namun, hingga kini Kejari Bogor belum melakukan penahÂanan.
Walikota Bogor, Bima Arya SugÂiarto, menjelaskan, untuk kedua anak buahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna dan Camat Bogor Barat, Irwan Gumilar belum terlibat pada dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) pada kasus pembelian lahan dikawasan JamÂbu Dua, senilai Rp 43,1 miliar. Sampai saat ini, pihaknya masih memberikan penangguhan penahaan terhadap kedua tersangka hingga Kejari dapat memberikan bukti adanya tipikor yang dilakukan kedua anak buahnya itu.
Politikus PAN itu mengaku, kaÂsus yang menimpa kedua stafnya ini memiliki dua permasalahan seperti adanya tipikor dan kesalahan adÂministrasi. Sampai saat ini, pihaknya masih menduga hanya ada kesalahan administrasi pada kasus pembelian lahan di kawasan Jambu Dua itu. “SeÂjauh ini, kasus mark up pembelian lahan di kawasan Jambu Dua, belum ada bukti yang kuat dari Kejari Bogor. Sebagai atasan, saya belum melihat adanya indikasi bahwa kedua anak buah saya melakukan tipikor. Namun, ketika ada bukti yang benar-benar membuktikan adanya tipikor yang dilakukan oleh kedua staf saya maka kita akan ikuti proses hukumnya bahkan harus taat dan tunduk pada aturan,†ungkapnya.
“Saya percaya bahwa Kejaksaan bertindak sesuai aturan, kita hormati dan kita hargai apapun keputusannya. Dan saya menyimpan harapan kepada kejaksaan untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat,†tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari BoÂgor, Andi Fajar Aryanto mengatakan, pemeriksaan di Kejari Bogor sendiri masih tetap berjalan sesuai prosedur dan memang langkahnya tidak terÂlalu cepat. “Akan tetapi hasilnya akan segera terlihat,†singkatnya.
(Rizky Dewantara/inten/nadya)