2256544JAKARTA, TODAY — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal membebaskan biaya untuk penambahan daya. Selama ini, setiap masyarakat yang ingin menambah daya listrik dikenakan biaya. Besa­ran biayanya tergantung besaran daya listrik yang dinaikkan. (PLN), Benny Marbun menyebutkan, saat ini biaya yang dikenakan untuk menambah daya listrik dari 450 volt ampere (VA) ke 1.300 VA sebesar Rp 797.000, ditambah den­gan biaya materai Rp 6.000.

Sementara untuk menambah daya dari 900 VA ke 1.300 VA dikenakan biaya Rp 375.000 plus biaya materai Rp 6.000. “Se­lama ini kan bayar, nggak gratis. Kita lagi proses untuk digratiskan,” ujarnya, Selasa (5/1/2016).

Dia menjelaskan, saat ini PLN tengah memeroses kebijakan pembebasan biaya untuk menambah daya listrik. Rencananya, pembahasan tersebut akan selesai dalam waktu dekat dan akan diumumkan bulan ini. “Tidak lama lagi, bulan ini keluar,” katanya.

Berdasarkan informasi, untuk pendaf­taran, prosesnya bisa dilakukan melalui website resmi PT PLN (Persero) atau pun melalui call center 123. Ada pun persyaratan administrasinya adalah seperti berikut:

  • 2 lembar fotokopi KTP pemilik rumah
  • 2 lembar materei Rp 6.000
  • Surat kuasa bila diwakilkan bermaterai
  • 2 lembar fotokopi KTP yang dikuasakan, dan Bukti rekening terakhir.

Proses minimal 5 hari dari pembayaran. Penambahan jaringan listrik tambah 15 hari, dan penambahan gardu waktunya minimal 40 hari.

Awal bulan ini, mulai 1 Januari 2016, tarif listrik resmi diturunkan. Untuk tegangan rendah diturunkan menjadi Rp 1.409,16/kilo Watt hour (kWh) dari sebelumnya Rp 1.509,38/kWh. Sementara untuk tegangan menengah diturunkan menjadi Rp 1.007,15 kWh dari sebelumnya Rp 1.104,73/kWh. Se­dangkan untuk tegangan tinggi diturunkan menjadi Rp 970,35/kWh dari sebelumnya Rp 1.059,99/kWh.

BACA JUGA :  Bakwan Jagung Udang, Menu Makan Sederhana yang Praktis

Penurunan tarif listrik tersebut mengun­tungkan pelanggan. Dengan penurunan tarif listrik, otomatis besaran kWh yang diperoleh juga lebih tinggi dengan harga pembelian yang sama.

Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun mencontoh­kan, dengan pembelian pulsa listrik sebesar Rp 100.000, semula besaran daya yang di­peroleh hanya 62,5 kWh, setelah ada penu­runan tarif listrik, daya yang didapat dengan Rp 100.000 mencapai 67,09 kWh. “Otomatis dapat listrik lebih banyak. Dengan uang Rp 100.000, awalnya dapat 62,5 kWh, sekarang bisa dapat lebih banyak jadi 67,09 kWh,” ujarnya, Selasa (5/1/2016).

Benny menyebutkan, perolehan kenai­kan daya tersebut dengan asumsi Pajak Pen­erangan Jalan (PPJ) sebesar 6%. “Itu beli Rp 100.000 dapat 67,09 kWh dengan asumsi PPJ 6%. Jadi tergantung PPJ nya, beda-beda, di Ja­karta untuk rumah tangga 4%,” katanya.

Benny menambahkan, dengan penu­runan tarif listrik masyarakat diuntungkan. Diharapkan bisa meringankan beban keuan­gan masyarakat. “Dapatnya jadi lebih ban­yak, meringankan beban keuangan masyara­kat kan jadinya,” imbuhnya.

Keputusan ini sebenarnya belum menja­mah pemahaman masyarakat. Publik banyak bertanya, mengapa tarif listrik untuk industri lebih murah dibandingkan tarif listrik untuk rumah tangga. PLN mengakui, tarif listrik ke industri memang lebih murah dibandingkan tarif untuk rumah tangga, namun PLN punya alasan khusus, berikut penjelasannya. “Kalau masyarakat bertanya setelah membaca data tarif Januari 2016, maka mengapa tarif un­tuk industri lebih rendah dari rumah tangga, karena tarif utuk rumah tangga adalah tarif listrik di tegangan rendah, sedangkan untuk industri seperti golongan i-3 dan i-4 adalah tarif liatrik di tegangan menengah dan tegangan tinggi,” kata Benny.

BACA JUGA :  Bula Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Terkini M5,8

Benny mengatakan, tarif di tegangan tinggi lebih murah dibanding tegangan menengah, tarif tegangan menengah lebih rendah dari tarif di tegangan rendah. “Kare­na listrik di tegangan rendah langsung dapat dipakai oleh konsumen. Sedangkan listrik di tegangan menengah, konsumen harus punya trafo dan gardu distribusi sendiri un­tuk menurunkan tegangannya ke tegangan rendah. Demikian juga, listrik di tegangan tinggi lebih murah lagi karena konsumen ha­rus memiliki gardu induk dan trafo tegangan tinggi serta gardu distribusi dan trafo distri­busi, agar konsumen dapat memanfaatkan listrik,” jelas Benny.

Ia menambahkan, dan untuk menye­diakan sendiri trafo dan gardu induk terse­but, biaya yang dikeluarkan konsumen juga cukup besar, karena harga trafo dan gardu induk tidaklah murah. “Selain itu, harus rutin dilakukan perawatan dan pergantian suku cadang,” tandasnya.

(Yuska Apitya/dtkf)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================