BOGOR, TODAY — Pembangunan Waduk SuÂkamahi dan Cipayung di Kecamatan MegaÂmendung, terancam gagal. Istana KepresideÂnan bahkan telah membahas revisi plotting lokasi karena sejauh ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tak kunÂjung disahkan Gubernur Provinsi Jawa Barat, Achmad Heryawan (Aher).
Kepala Badan Perencanaan dan PembanÂgunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bogor, Dr Syarifah Sofiah mengungkapkan, dalam Perda RTRW Nomor 19 Tahun 2008, tidak ada rencana pembangunan waduk di Desa SukaÂmahi dan Cipayung.
“Makanya perlu revisi. Tapi, sampai sekaÂrang hasil revisinya belum disahkan Gubernur Jawa Barat. Karena belum disahkan, pembeÂbasan lahan pun belum bisa dilakukan. Baru sebatas pembebasan jalan masuk,†kata SyariÂfah Sofiah, Jumat (8/1/2016).
Revisi perda itu, kata Ifah, panggilan akrab Syarifah Sofiah, selain perlu pengesahan dari gubernur, juga dari Menteri Agraria dan Tata Ruang. “Jadi rangkaiannya panjang. Kami haÂrap sih maunya tahun ini perda itu disahkan supaya pembebasan lahan untuk pembanguÂnan waduk bisa dipercepat,†katanya. Pembangunan Waduk Megamendung dicetuskan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang kini menjabat Presiden RI. Ekspektasi pembangunan waduk ini adalah untuk menahan aliran air Sungai Ciliwung, ke Jakarta saat musim penghujan.
“Dengan adanya Waduk MegamendÂung, saat hujan turun tak langsung menÂgalir ke Jakarta, tapi ditahan di waduk, sebagai cadangan air disaat musin kemaÂrau,†ujar Syarifah.
Data yang dihimpun, proyek waduk ini diperkirakan menelan anggaran hingga sebesar Rp 3,1 triliun anggarannya berÂsumber dari APBN dan APBD DKI Jakarta. Dari Rp 3,1 triliun, sebesar Rp 1,2 triliunnya dipakai untuk membebaskan lahan seluas 150 hektare. Detail Engineering Design (DED) sendiri sudah dirancang KementeriÂan Pekerjaan Umum sejak tahun 200 lalu.
Terpisah, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, T. Iskandar mengatakan, pemerintah sudah memberikan lampu hijau pada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menerÂbitkan penetapan lokasi Waduk Ciawi dan Sukamahi di Bogor. Hal ini dilakukan agar pembebasan lahan untuk waduk bisa segera dikerjakan. “Gubernur yang punya kewenangan melakukan penetapan lokasi,†kata dia di Bandung, Jumat (8/1/2016).
Iskandar mengatakan, pembangunan dua waduk untuk mencegah banjir di DKI itu sudah tersendat dua tahun karena kedÂuanya belum tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor. Baru Waduk Ciawi yang tercantum dalam RTRW Jawa Barat, itu pun perlu penyesuaian karena lokasinya bergeser. “Ini sedang dilakukan perubaÂhan Perda RTRW,†kata dia.
Menurut Iskandar, pemerintah memilÂih merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang KaÂwasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Sebabnya dua waduk itu berada dalam cakupan wilayah tersebut. Perpres itu akan menjadi dasar hukum penerbitan Penetapan Lokasi dua waduk itu sehingga proses pembangunanÂnya bisa dimulai.
Revisi Perpres 54 sudah memasuki taÂhap final. Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah mengirim surat pekan lalu pada Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan PeÂrumahan Rakyat yang isinya membolehkan gubernur menerbitkan Penetapan Lokasi dua waduk itu. “Dalam surat itu, prinsipnya finalisasi sedang dilakukan, substansinya sudah dimasukkan, dan menyampaikan untuk dapat dikeluarkan Penetapan Lokasi kedua waduk itu,†kata dia.
Menurut Iskandar, pekan depan akan mengirim surat resmi pada Gubernur Jawa Barat agar secepatnya bisa menerÂbitkan Penetapan Lokasi dua waduk itu. “Ada jaminan bahwa Perpres sudah menÂgatur Ciawi dan Sukamahi dalam perubaÂhannya. Karena Perpres JabodetabekÂpunjur banyak sektor di dalamnya, kalau berhubungan dengan Waduk Ciawi dan Sukamahi sudah dijawab, pasti masuk,†kata dia.
(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)