Cangkul-cangkul… cangkul yang dalam menanam jagung di kebun kita…†Lagu menanam jagung anak TK itu, sekarang sudah tak relevan lagi. Toh, kebutuhan jagung dipenuhi dengan cara impor.
Oleh : Alfian Mujani
[email protected]
Bahkan, rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada pertengahan Desember lalu telah memutuskan Perum Bulog menjadi importir tunggal jagung pada tahun 2016 ini. Saat ini, Kemendag sedang menyiapkan aturan sebagai payung hukum bagi Bulog mengimpor jagÂung.
Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang saat ini sedang disusun. “Kami sedang menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang tata niaga impor jagung. Sudah ada draftnya, tapi belum ada pengaturan secara formal. Kita seÂdang bicara dengan teman-teman Menko dan Kementan, tapi sudah diputuskan dalam rakor bahwa impor jagung di Bulog,†papar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih, di KeÂmenterian Perdagangan, Jakarta (18/1/2016).
Draft Permendag tersebut akan didiskusikan dulu dengan KementÂerian Pertanian (Kementan) dan KeÂmenko Perekonomian. Bila tak ada aral melintang, Permendag ini dapat segera disahkan dan berlaku. “(Draft Permendag) sudah di Biro Hukum Kemendag, tinggal kita konfirmasi ke Kementan, Kemenko, maunya sepÂerti apa,†ucap Karyanto.
Dia menjelaskan, penunjukan Bulog sebagai importir tunggal ini bertujuan agar harga jagung tetap menguntungkan para petÂani, namun tidak membebani para peternak unggas yang memÂbutuhkan jagung untuk pakan ternak. Agar impor tidak berlebiÂhan dan terkontrol, maka Bulog sebagai representasi negara haÂrus mengendalikannya.“Prinsipnya jangan sampai mengganggu petani jagung tapi juga jangan menggangÂgu peternak. Kalau memang tidak ada stok ya impor,†tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah sudah memutuskan kuota impor jaÂgung pada 2016, dengan volume 2,4 juta ton. Berbeda dari yang sebelumÂnya, impor akan dilakukan seluruhÂnya oleh Bulog.
“Sudah diputuskan. Volumenya sekitar 30% dari kebutuhan, yaitu 200.000 ton per bulan atau 2,4 juta per tahun,†ujar Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro KeÂmenterian Perindustrian beberapa waktu lalu.
Lewat keputusan ini, perusahaan yang ingin mendapatkan jagung, harus membeli ke Bulog. Hal ini diÂtujukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap komoditas jaÂgung.