Panen-Jagung-jawaCangkul-cangkul… cangkul yang dalam menanam jagung di kebun kita…” Lagu menanam jagung anak TK itu, sekarang sudah tak relevan lagi. Toh, kebutuhan jagung dipenuhi dengan cara impor.

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Bahkan, rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada pertengahan Desember lalu telah memutuskan Perum Bulog menjadi importir tunggal jagung pada tahun 2016 ini. Saat ini, Kemendag sedang menyiapkan aturan sebagai payung hukum bagi Bulog mengimpor jag­ung.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang saat ini sedang disusun. “Kami sedang menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang tata niaga impor jagung. Sudah ada draftnya, tapi belum ada pengaturan secara formal. Kita se­dang bicara dengan teman-teman Menko dan Kementan, tapi sudah diputuskan dalam rakor bahwa impor jagung di Bulog,” papar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih, di Ke­menterian Perdagangan, Jakarta (18/1/2016).

BACA JUGA :  Cemilan Buka Puasa dengan Nugget Pisang Keju yang Lezat Dijamin Keluarga Suka

Draft Permendag tersebut akan didiskusikan dulu dengan Kement­erian Pertanian (Kementan) dan Ke­menko Perekonomian. Bila tak ada aral melintang, Permendag ini dapat segera disahkan dan berlaku. “(Draft Permendag) sudah di Biro Hukum Kemendag, tinggal kita konfirmasi ke Kementan, Kemenko, maunya sep­erti apa,” ucap Karyanto.

Dia menjelaskan, penunjukan Bulog sebagai importir tunggal ini bertujuan agar harga jagung tetap menguntungkan para pet­ani, namun tidak membebani para peternak unggas yang mem­butuhkan jagung untuk pakan ternak. Agar impor tidak berlebi­han dan terkontrol, maka Bulog sebagai representasi negara ha­rus mengendalikannya.“Prinsipnya jangan sampai mengganggu petani jagung tapi juga jangan menggang­gu peternak. Kalau memang tidak ada stok ya impor,” tandasnya.

BACA JUGA :  Buka Puasa dengan Pindang Iga Sapi Berkuah Bening yang Segar dan Gurih Bikin Nagih

Sebagai informasi, pemerintah sudah memutuskan kuota impor ja­gung pada 2016, dengan volume 2,4 juta ton. Berbeda dari yang sebelum­nya, impor akan dilakukan seluruh­nya oleh Bulog.

“Sudah diputuskan. Volumenya sekitar 30% dari kebutuhan, yaitu 200.000 ton per bulan atau 2,4 juta per tahun,” ujar Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Ke­menterian Perindustrian beberapa waktu lalu.

Lewat keputusan ini, perusahaan yang ingin mendapatkan jagung, harus membeli ke Bulog. Hal ini di­tujukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap komoditas ja­gung.

============================================================
============================================================
============================================================