
JAKARTA, TODAY — Satu lagi edaran dikeluarkan oleh MenÂteri Riset Teknologi dan PendiÂdikan Tinggi (Menristek-Dikti), Mohammad Nasir. Bekas RekÂtor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menyeÂbaredaran terkait larangan keÂlompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak boleh masuk kampus.
“LGBT ini tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Saya melarÂang. Indonesia ini tata nilainya menjaga kesusilaan,†kata Nasir, Minggu (24/1/2015) pagi.
Nasir berkomentar menanggapi keberadaan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia (UI) yang menawarkan konselÂing bagi kelompok LGBT. Dia menegaskan LGBT tak boleh masuk di kampus-kampus. “Saya melarang di semua perguruan tinggi di Indonesia yang berada di bawah Kemenristek Dikti,†tegasnya.
Dijelaskan Nasir, dirinya telah mengÂhubungi Rektor UI ketika keberadaan SGRC di kampus tersebut ramai diperbincangkan. “Ternyata mereka (UI) pun melarang dan menyebut itu enggak ada izinnya,†ucapnya.
Pihak UI telah menegaskan bahwa SGRC yang memberikan konseling bagi LGBT ini bukan merupakan bagian dari UI. Pusat stuÂdi itu tidak pernah minta izin kepada pihak yang berwenang di UI.
Kepala Humas dan KIP UI, Rifelly Dewi Astuti. mengatakan UI sudah mengeluarkan pernyataan resmi tentang aktivitas kelomÂpok SGRC. Dia menyebut, para pengurus SGRC akan dimintai keterangan oleh pihak rektorat terkait kegiatan mereka yang menÂgatasnamakan UI dan mencantumkan lamÂbang makara di logo mereka.
“Sedang dipanggil sama Direktur KemaÂhasiswaan. Ini kan harus disikapi dengan biÂjak, dibahas dengan musyarawah dan dicari titik temunya,†ucap Rifelly.
Berikut pernyataan lengkap dari UI terkait aktivitas kelompok SGRC:Sehubungan dengan sejumlah aktivitas yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai SGRC (Support Group and ReÂsource Center On Sexuality Studies), Kantor Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) meluruskan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam menyelenggarakan kegiatannya, SGRC tidak pernah mengajukan izin kepada pimpinan Fakultas maupun UI ataupun piÂhak berwenang lainnya di dalam kampus UI.2. UI tidak bertanggung jawab atas segala keÂgiatan yang dilakukan oleh SGRC
- SGRC tidak memiliki izin resmi sebagai Pusat Studi/Unit Kegiatan Mahasiswa/OrganÂisasi Kemahasiswaan baik di tingkat Fakultas maupun UI
- Untuk itu, dengan tegas UI menyatakan SGRC tidak berhak menggunakan nama dan logo UI pada segala bentuk aktivitasnya.
Demikian hal ini kami sampaikan agar dapat menjadi imbauan bagi SGRC pada khuÂsusnya dan seluruh civitas akademika UI.
Dalam websitenya di sgrcui.wordpress.com, SGRC memang mencantumkan nama UI di belakang nama organisasinya sehingga menjadi SGRC UI. Dalam logo SGCR juga mencantumkan logo makara UI. Di situs blog tersebut, SGRC menyebut sebagai organisasi mahasiswa di UI yang bergerak pada bidang kajian pemikiran. Organisasi yang berdiri sejak 17 Mei 2014 ini mengupayakan pemaÂhaman yang lebih menyeluruh mengenai permasalahan gender dan seksualitas meÂlalui diskusi. Ada juga arisan bulanan antara sesama anggota yang membahas berbagai kajian seputar seksual, sampai mengadakan berbagai seminar tentang seksualitas.
Keputusan Menteri Natsir ini direspon positif oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Politikus PAN ini sepakat dengan larangan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transÂgender (LGBT) masuk kampus. Menurutnya LGBT tidak sesuai dengan budaya Indonesia.
“Ya memang ini kan fenomena baru, ya. Ini nggak sesuai dengan budaya kita, harus dilarang karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia,†kata Ketua MPR Zulkifli Hasan, Minggu (24/1/2016).
Zulkifli kerap menjumpai hal-hal yang menurutnya janggal. Seperti dalam beÂberapa seminar yang menuntut pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis. “Saya dalam beberapa kali seminar HAM ada yang menyebut ada pelanggaran HAM, katanya tiÂdak mengakui perkawinan sesama jenis. Ini fenomena baru yang menurut saya tidak sesÂuai dengan budaya kita,†tegasnya.
Terkait kecaman dan edaran larangan Menteri Natsir ini, petisi diterbitkan netizen. “Menteri Nasir harus mencabut pernyataan bahwa LGBT merusak moral bangsa dan pelarangan masuk kampus,†tulis petisi tersebut di Change.org, Minggu(24/1/2016).
Menurut pembuat petisi bernama PoedÂjiati Tan, setiap warga berhak mendapatÂkan pengajaran sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. Menteri Nasir diduga telah melanggar hak para LGBT yang masuk kampus.
Menurut dia, menyikapi problem LGBT, Asosiasi Psikiater Amerika telah merilis buku Panduan Diagnostik dan Statistik untuk Gangguan Jiwa (DSM). Petunjuk dalam buku tersebut seharusnya diterapkan di IndoneÂsia sebagai bentuk menyikapi merebaknya kaum LGBT di Indonesia. “Pelarangan LGBT masuk kampus sangatlah tidak sesuai denÂgan hakikat pendidikan,†ucapnya.
Menurut dia, pendidikan dan riset di ruÂang akademik itu adalah ranah membudayÂakan nalar kritis anak bangsa. Artinya, meÂnyikapi LGBT bukan dilihat secara moralitas semata, melainkan dari sisi ilmu pengetaÂhuan.
(Yuska Apitya Aji)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















