advokatBOGOR TODAY – Perhimpu­nan Advokat Indonesia (Peradi) menemukan adanya dugaan pemalsuan sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Meskipun penemuan ini terjadi di Pengadilan Tinggi (PT) Kend­ari, Sulawesi Tenggara, Peradi meminta warga seluruh Indone­sia untuk mewaspadai penyah­gunaan profesi advokat.

Ketua Bidang PKPA dan Serti­fikasi DPN Peradi Shalih Manga­ra Sitompul menegaskan infor­masi adanya dugaan pemalsuan sertifikat PKPA sebagai syarat untuk pengambilan sumpah di PT Kendari berdasarkan lapo­ran dari DPC Peradi setempat. “Kami menerima laporan dari DPC Peradi Kendari kalau ada 3 sertifikat PKPA yang diduga palsu dan dilegalisir oleh organ­isasi advokat lain. Saya langsung melakukan pengecekan di la­pangan dan ternyata memang sertifikat yang digunakan tidak teregristrasi di Peradi,” tegas Shalih, Rabu (3/2/2016

Sedangkan, Ketua Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi Heppy SP Sihombing mengaku akan memimpin langsung tim yang melakukan pelaporan terhadap pemalsu­an PKPA ini ke Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Udang Goreng Bawang Putih ala Restoran yang Gurih dan Harum

Mereka menduga, setidaknya ada beberapa modus operadi yang dilakukan para pemalsu sertifikat PKPA Peradi. Salah satu modus operadi yang dilaku­kan para oknum tersebut adalah dengan melakukan scanner sert­ifikat atas nama orang lain dan menggantinya dengan nama mereka. Selain itu dalam serti­fikasi yang diduga palsu terse­but terdapat perbedaan tanggal dikeluarkanya. Dalam sertifikat yang asli dikeluarkan DPN Per­adi adalah tanggal 11 Oktober 2015. Sedangkan dalam sertifi­kat yang diduga palsu tertanggal 15 Oktober 2015. “DPN Peradi selalu melakukan regrestrasi se­cara ketat setiap sertifikat yang dikeluarkannya baik tanggal, nomor sertifikat semua secara berurutan. Nah sertifikat yang diduga palsu tidak ada nomor regrestrasinya,” tambah Heppy.

Lebih lanjut Heppy menjelaskan selain 3 orang yang telah diduga melakukan scanner sertifikat, DPN Peradi juga menemukan adanya 7 sertifikat palsu lainnya dengan modus operadi yang berbeda. “Untuk yang 7 ini adalah mer­eka tidak pernah mengambil sertifikat kelulusan PKPA di DPN Peradi Slipi karena belum menyelesaikan administrasi se­hingga sertifikat yang bersang­kutan masih ada dan ditahan di DPN,” pungkas Heppy.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

Terpisah, Sekretaris DPN Per­adi, Sugeng Teguh Santoso, me­minta agar masyarakat di Bogor mewaspadai dugaan banyaknya pengacara abal-abal yang gen­tayangan. “Kami sangat berhati-hati mengeluarkan sertifikat ad­vokat. Memang profesi advokat itu acap disalahgunakan, kami meminta masyarakat berhati-hati,” kata dia, kemarin.

Sugeng meyakini, penyalah­gunaan profesi advokat memang berpotensi di seluruh daerah di Indonesia. “Saya yakini ban­yak. Kami meminta masyarakat berhati-hati dan waspada. Apa­lagi ada oknum pengacara yang menjual nama Peradi,” tandas­nya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================