Untitled-13JAKARTA, TODAY — Menteri Dalam Negeri (Mendag­ri), Tjahjo Kumolo, kem­bali menggelar konfer­ensi pers. Politikus PDIP itu kesal bukan kepalang mendapat banyak laporan pengaduan soal pungutan liar (pungli) dalam kepen­gurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK). “Saya tegaskan, proses admin­istrasi kependudukan, mulai dari membuat akte kelahiran sampai e-KTP itu gratis. Jangan mau kalau ada oknum yang meminta biaya dengan dalih apapun, termasuk sumbangan sukarela atau uang kopi ataupun buat rokok,” kata Tjahjo, di kantor Kemendagri, Ju­mat (12/2/2016).

“Di Indonesia wajib punya akte kelahiran, anak-anak punya KTP anak, dewasa wajib punya e-KTP, semuanya itu gratis tanpa dipungut biaya,” tegas mantan Ketua Umum KNPI ini.

Alumni Fakultas Hukum Uni­versitas Diponegoro (Undip) Sema­rang itu wanti-wanti jangan sampai masyarakat ada yang dimintai bi­aya dalam mengurus hal tersebut. Dia menegaskan proses penguru­san gratis. “Dan kedepannya se­mua harus punya,” tutur dia.

Kementerian Dalam Negeri juga mewajibkan anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu kepa­da Permendagri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Tjahjo Kumolo mengatakan pada dasarnya pemerintah ingin memiliki data valid tentang jumlah penduduk. “Jumlah penduduk kami kategorikan sebagai penduduk de­wasa yang mesti punya e-KTP dan anak-anak,” kata Tjahjo dia.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Tjahjo melanjutkan untuk pendataan anak, maka dibutuh­kan kartu identitas. Kartu yang disebut KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, per­lindungan dan pelayanan publik. Selain itu, keberadaan KIA meru­pakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu identitas un­tuk anak, juga berfungsi melatih kemandirian anak-anak. “Mis­alnya anak SD dan SMP pingin nabung di bank, bisa punya kartu sendiri tidak mesti pinjam orang­tua,” ujar Tjahjo.

Kartu identitas untuk anak itu, ujarnya, berlaku hingga anak berusia 16 tahun. Lalu, ketika men­capai usia 17 tahun, maka akan di­ganti dengan elektronik KTP.

Tjahjo mengatakan tidak ada anggaran khusus yang dialokasi­kan untuk pengadaan KIA. “Se­mua gratis,” ujarnya.

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Iden­titas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak, yakni KIA untuk anak usia 0 smapai 5 tahun dan KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencat­atan Sipil Kabupaten/Kota.

Berdasarkan peraturan tersebut, juga disebutkan beberapa syarat penerbitan KIA seperti misalnya bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan den­gan penerbitan akte kelahiran. Lalu, bagi anak yang belum beru­sia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA mesti memenuhi persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga asli orangtua/wali dan KTP asli kedua orang tua/wali. “Sekarang baru 30 persen masyarakat kita yang punya kartu identitas, target di 2019 sudah bisa terdata semua,” jelas Tjahjo.

BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

Menurut dia, sudah dua bu­lan ini dilakukan persiapan untuk mendata warga. Dan diharapkan bulan depan tim segera turun sampai ke warga. “Sudah 2 bu­lan ini mudah-mudahan awal bu­lan depan sudah mulai turun ke masyarakat untuk mendata yang belum punya e-KTP,” tutur Tjahjo. “Bagi yang belum, kita jemput bola dari kecamatan kelurahan menda­tangi warga, karena e-KTP itu pent­ing mau cari paspor SIM semuanya perlu KTP dan akte,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Admin­istrasi Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Endah Handayani mengaku jika Kabupaten Bogor dilewatkan oleh Kemendagri sebagai dalah satu wilayah yang harus menerapkan KIA pada tahun ini. “Belum ada, Mungkin 2017 baru ada di Kabu­paten Bogor. Kan itu kementerian yang menunjuk langsung mana saja yang harus punya KIA,” ka­tanya kepada Bogor Today.

Endah pun tidak mengetahui alasan kemendagri melewatkan Kabupaten Bogor. “Saya tidak tahu. Dari tahun kemarin juga me­mang tidak ada nama Kabupaten Bogor kok yang diproyeksikan punya KIA,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================

5 KOMENTAR

  1. Jika ada pungutan liar (pungli) dalam kepen­gurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK)
    Lapornya kemana ya?

  2. Saya buat ktp dari bulan juli 2016 dan istri saya dari bulan agustus, saya bayar 70rb sama istri bayar 70rb janjinya 3 selesai. Sampai sekarang belum here juga. Malah bilangnya dari pusatnya blanko kosong. Mau lapor kemana ya??