JAKARTA, TODAY — Menteri Dalam Negeri (MendagÂri), Tjahjo Kumolo, kemÂbali menggelar konferÂensi pers. Politikus PDIP itu kesal bukan kepalang mendapat banyak laporan pengaduan soal pungutan liar (pungli) dalam kepenÂgurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK). “Saya tegaskan, proses adminÂistrasi kependudukan, mulai dari membuat akte kelahiran sampai e-KTP itu gratis. Jangan mau kalau ada oknum yang meminta biaya dengan dalih apapun, termasuk sumbangan sukarela atau uang kopi ataupun buat rokok,†kata Tjahjo, di kantor Kemendagri, JuÂmat (12/2/2016).
“Di Indonesia wajib punya akte kelahiran, anak-anak punya KTP anak, dewasa wajib punya e-KTP, semuanya itu gratis tanpa dipungut biaya,†tegas mantan Ketua Umum KNPI ini.
Alumni Fakultas Hukum UniÂversitas Diponegoro (Undip) SemaÂrang itu wanti-wanti jangan sampai masyarakat ada yang dimintai biÂaya dalam mengurus hal tersebut. Dia menegaskan proses penguruÂsan gratis. “Dan kedepannya seÂmua harus punya,†tutur dia.
Kementerian Dalam Negeri juga mewajibkan anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu kepaÂda Permendagri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Tjahjo Kumolo mengatakan pada dasarnya pemerintah ingin memiliki data valid tentang jumlah penduduk. “Jumlah penduduk kami kategorikan sebagai penduduk deÂwasa yang mesti punya e-KTP dan anak-anak,†kata Tjahjo dia.
Tjahjo melanjutkan untuk pendataan anak, maka dibutuhÂkan kartu identitas. Kartu yang disebut KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perÂlindungan dan pelayanan publik. Selain itu, keberadaan KIA meruÂpakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu identitas unÂtuk anak, juga berfungsi melatih kemandirian anak-anak. “MisÂalnya anak SD dan SMP pingin nabung di bank, bisa punya kartu sendiri tidak mesti pinjam orangÂtua,†ujar Tjahjo.
Kartu identitas untuk anak itu, ujarnya, berlaku hingga anak berusia 16 tahun. Lalu, ketika menÂcapai usia 17 tahun, maka akan diÂganti dengan elektronik KTP.
Tjahjo mengatakan tidak ada anggaran khusus yang dialokasiÂkan untuk pengadaan KIA. “SeÂmua gratis,†ujarnya.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu IdenÂtitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak, yakni KIA untuk anak usia 0 smapai 5 tahun dan KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan PencatÂatan Sipil Kabupaten/Kota.
Berdasarkan peraturan tersebut, juga disebutkan beberapa syarat penerbitan KIA seperti misalnya bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan denÂgan penerbitan akte kelahiran. Lalu, bagi anak yang belum beruÂsia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA mesti memenuhi persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga asli orangtua/wali dan KTP asli kedua orang tua/wali. “Sekarang baru 30 persen masyarakat kita yang punya kartu identitas, target di 2019 sudah bisa terdata semua,†jelas Tjahjo.
Menurut dia, sudah dua buÂlan ini dilakukan persiapan untuk mendata warga. Dan diharapkan bulan depan tim segera turun sampai ke warga. “Sudah 2 buÂlan ini mudah-mudahan awal buÂlan depan sudah mulai turun ke masyarakat untuk mendata yang belum punya e-KTP,†tutur Tjahjo. “Bagi yang belum, kita jemput bola dari kecamatan kelurahan mendaÂtangi warga, karena e-KTP itu pentÂing mau cari paspor SIM semuanya perlu KTP dan akte,†tutupnya.
Sementara itu, Kasi AdminÂistrasi Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Endah Handayani mengaku jika Kabupaten Bogor dilewatkan oleh Kemendagri sebagai dalah satu wilayah yang harus menerapkan KIA pada tahun ini. “Belum ada, Mungkin 2017 baru ada di KabuÂpaten Bogor. Kan itu kementerian yang menunjuk langsung mana saja yang harus punya KIA,†kaÂtanya kepada Bogor Today.
Endah pun tidak mengetahui alasan kemendagri melewatkan Kabupaten Bogor. “Saya tidak tahu. Dari tahun kemarin juga meÂmang tidak ada nama Kabupaten Bogor kok yang diproyeksikan punya KIA,†tandasnya.
(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)
Jika ada pungutan liar (pungli) dalam kepenÂgurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK)
Lapornya kemana ya?
dear agung septiono
tolong kirimkan saja suara rakyat ke alamat email [email protected] untuk pelaporan dan sebagai fasilitator pengaduan.
regards
-admin-
saya mengikuti perekaman dari buln september sampai sekrang belum selesai untuk pembuatan e ktp.
Saya buat ktp dari bulan juli 2016 dan istri saya dari bulan agustus, saya bayar 70rb sama istri bayar 70rb janjinya 3 selesai. Sampai sekarang belum here juga. Malah bilangnya dari pusatnya blanko kosong. Mau lapor kemana ya??
laporin ke Saber Pungli,, biar ditindak oleh apar kepolisian