BOGOR TODAYÂ – Proyek pembanÂgunan Jalan Regional Ring Road (R3) seksi III senilai Rp 16,6 miliar mangkrak akibat tidak selesai sesÂuai target pada akhir 2015 lalu. Meski penyedia jasa diberi kesemÂpatan melanjutkan pekerjaan seÂlama 50 hari kalender, pembanguÂnan tak juga selesai saat kontrak berakhir 12 Februari lalu.
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bogor pun memutus kontrak PT Idee Murni Pratama. “Jumat (12/2/2016) lalu, kontrak PT Idee Murni Pratama diputus. Suratnya pun sudah disampaiÂkan kepada mereka. Jadi sudah tidak ada lagi pekerjaan kecuali bersih-bersih dan membereskan alat-alat,†ujar Pejabat pemegang Komitmen (PPK) R3, Nana YudiÂana, kemarin.
Namun, Nana belum menghiÂtung secara pasti sisa pekerjaan yang belum selesai. Ia mengaku, akan menghitungnya bersama DiÂnas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan PT Idee Murni Pratama.
“Progres pekerjaan sekitar 300 meter jalan sudah dibeton. Termasuk trotoar, box utilitas, drainase dan peÂnahan tanah. Sisanya 100 meteran lagi belum dibeton,†katanya.
Disoal sisa bobot pengerjaan, dijelaskan Nana, pihaknya belum menghitung secara pasti. Dalam waktu sepekan akan menghitungÂnya secara bersama antara pihak Dinas Bina Marga dan SDA bersama PT Idee Murni Pratama.
Merujuk pada Peraturan PresÂiden Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 93 menyebutkan, sanksi bisa diberiÂkan pada penyedia jasa mulai denÂda penalti 1 per mil per hari atau sekitar Rp 400 juta. Jaminan pelakÂsanaan lima persen dari nilai konÂtrak Rp 8 miliar hingga pengajuan black list. “Untuk alasan proyek ini tidak selesai tepat waktu, tanyakan ke kontraktornya. Kalau kami suÂdah semaksimal mungkin supaya bisa selesai,†tukasnya.
(Abdul Kadir|Yuska)