bambangsNEBIS in idem sering pula disebut execeptio rei judicatae atau gewijsde zaak. Nebis in idem merupakan salah satu asas penting dalam hukum yang prinsipnya mengajarkan bahwa setiap putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat positip (litis finiri opportet) tidak dapat digugat lagi atau diputus kembali untuk kali yang berikutnya.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Bila seorang mengajukan gu­gatan perdata yang sudah nebis in idem ke penga­dilan, hakim harus menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvan­kelijk verklaard. Namun demikian, terhadap putusan hakim yang me­nyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili dan memu­tus suatu perkara tertentu, maka gugatan dapat diajukan kembali ke pengadilan lain yang lebih ber­wenang.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Syarat untuk adanya nebis in idem, yakni : perkara sudah pernah diputus hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat positip, memi­liki obyek sama, subyek sama, ser­ta materi perkara yang sama pula. Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Pasal 1917 KUHPerdata.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pelaksanaan asas ne bis in idem juga ditegaskan lebih lanjut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkai­tan dengan Asas Nebis in Idem. Dalam surat edaran tersebut inti­nya menekankan, agar para Ketua Pengadilan untuk dapat melak­sanakan asas ne bis in idem secara baik demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari ad­anya putusan yang berbeda. (*)

============================================================
============================================================
============================================================