BOGOR, TODAY — Terpidana 15 tahn penÂjara kasus pencucian uang dan pembalÂakan liar, Aiptu Labora Sitorus, menyerahÂkan diri ke Polres Sorong, Papua Barat, Senin (7/3/2016) dini hari. Sebelumnya Labora kabur dari rumahnya saat akan ditahan tim dari Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (4/3/2016) pekan lalu.
Kepala Polres Kota Sorong Ajun Komisaris Besar Karimudin Ritonga menÂgatakan, Labora menyerahkan diri pada jam 03.00 pagi, dengan menggunakan ojek. “Labora sudah terdesak, hingga akhirnya menyerahkan diri. Kami suÂdah membatasi ruang geraknya sejak ia kabur Jumat lalu. Kami juga melakukan pendekatan pada pihak keluarga Labora, agar menyerahkan diri,“ ujar Ritonga.
Petugas langsung memindahkan Labora dari Polres Sorong ke Jakarta pada hari yang sama untuk menÂjalani hukuman di LP Cipinang.
Kepala Biro Humas KementeriÂan Hukum dan HAM, Effendy PerÂangin Angin, menyatakan Labora tidak akan ditempatkan di sel khusus tapi petugas LP Cipinang akan mengawasinya lebih ketat. “Ditempatkan di sel biasa, tapi melihat perilaku Labora, akan ada pengaÂwasan khusus dari petugas LP Cipinang, sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapÂkan,“ kata dia.
Labora divonis 15 tahun penjara atas kasus pencucian uang dan kepemilikan narkotik lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), 18 September 2014. Namun Labora beberepa kali keluar dari penjara dengan alasan sakit.
Kejahatan Labora diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening Labora, yang berisi transaksi total Rp1,2 trilÂiun. Labora didakwa pengadilan tingkat perÂtama, karena menimbun kayu gelondongan dan menimbun 1 juta liter solar.
Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingÂga menjadi terpidana 15 tahun penjara.
Efendy Perangin-angin mengatakan terpidana kasus pembalakan liar dan penÂcucian uang Labora Sitorus bisa ditempatÂkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan ketat Gunung Sindur. “ProsÂesnya seperti masyarakat biasa apakah diÂtempatkan di Cipinang atau Gunung Sindur, nanti tergantung di sana termasuk apakah ditaruh di sel khusus atau tidak tapi intinya tidak ada pengecualian untuk Labora,†kata dia.
Namun Efendy tidak dapat memastikan apakah dengan tindakan Labora yang kabur saat akan dijemput dari rumahnya di KeluÂrahan Tampa Garam, Kota Sorong itu akan mendapat hukuman tambahan. “Ada proses untuk (penilaian) itu karena orang yang suÂdah ditahan ada aturan-aturan yang diikuti, ada bagian kawan-kawan dari (ditjen) pemaÂsyarakatan yang akan melakukan penilaian itu apakah nanti ada hukuman tambahan atau tidak,†ungkap Efendy.
Sedangkan mengenai orang di dalam lapas yang diduga ikut terlibat dalam aksi kaburnya Labora tersebut, Efendy juga menÂgaku bahwa Kemenkumham akan memprosÂesnya. “Terkait oknum dalam kasus ini, akan ada prosedur terhadap mereka yang barangÂkali melakukan penyimpangan tapi itu nanti ada proses,†tambah Efendy.
Mahkamah Agung menjatuhkan putuÂsan kasasi selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan sesuai dengan permohonan kasasi jaksa. Di tingkat Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim hanya memvonis Labora 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kuÂrungan, kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi Papua, hukuman Labora diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Terpisah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, belum mendapatkan laporan perihal kabar terpidana kasus pencucian uang dan pemÂbalakan liar, Labora Sitorus yang akan dimaÂsukan ke Lapas Gunung Sindur.
Kepala Lapas Gunung Sindur, Gumilar Budimulya mengatakan pihaknya belum mendapatkan kabar dan instruksi dari DirekÂtorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM terkait renÂcana pemindahan Labora Sitorus ke Lapas Gunung Sindur.
“Saya belum dapat informasi soal itu. Setahu saya, Labora mau dimasukkan ke Lapas Cipinang, Jakarta,†kata Gumilar saat dikonfirmasi Senin (7/3/2016).
Meski belum mendapatkan informasi tersebut, Gumilar mengaku pihaknya telah siap menampung terpidana Labora sitorus dan akan menempatkannya di blok khusus di Lapas Gunung Sindur jika diperlukan. “Ya kita sih siap aja. Kalau benar nanti akan dipÂindahkan ke sini, kita tempatkan di blok khuÂsus. Tetapi tetap kita menunggu laporan daÂhulu dan mengikuti arahan dari pimpinan,†jelasnya.
(Yuska Apitya Aji)