UMKM Cukup Izin Camat

Untitled-15JAKARTA, TODAY — Kabar gembira untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kementerian Koperasi dan UKM ber­janji akan memangkas waktu perizinannya. Se­belumnya perizinan diberikan dari Bupati atau Walikota, nantinya dilimpahkan ke Camat. Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga men­gungkapkan, akan ada revisi UU No­mor 98 tahun 2014 tentang izin UKM. “UU Nomor 98 tahun 2014 yang ke­marin isunya itu izin usaha mikro kecil. Pelimpahan kewenangan dari Bupati Wali Kota ke Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro ke­cil,” jelas Puspayoga seusai meng­hadiri rapat kordinasi di gedung Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).

Puspayoga menginginkan, per­izinan UKM lebih disederhanakan lagi ke depannya. Ia ingin mencon­toh Kota Bandung yang mampu me­mangkas waktu perizinan jauh lebih singkat.

“Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi, cukup mendaftar. Contoh kayak di Bandung, dua min­ggu lalu kita launching sama Pak Rid­wan Kamil (Wali Kota Bandung). Jadi masyarakat tinggal daftar saja. Kare­na daftar yang keluar bukan izin,” jelas Puspayoga.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

Perizinan UKM di Bandung bisa dilakukan secara online, bahkan via smartphone. “ Kita harapkan online, kalau belum online kan masih man­ual, artinya ini upaya dari pemerin­tah untuk menyederhanakan lagi,” terang Puspayoga.

Sekarang, kata dia, sudah tidak ada lagi perizinan UKM, yang ada hanya pendaftaran yang dapat di­lakukan di kecamatan masing-mas­ing. “Sekarang sudah tidak izin lagi namanya. Cukup tanda daftar, bisa satu jam, bisa satu hari, itu macam-macam, tergantung. Tentunya kalau dengan tanda daftar kita harapkan dengan online juga. Ini nanti akan bisa apakah daftar ke kecamatan atau yang lainnya. Ini nanti teknis­nya kan ada tim teknis,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan, pendaftaran UKM di kecamatan nantinya memiliki kekuatan hukum yang sama. “Sama sudah legal cuma tidak ada kata izin lagi,” tegas Pus­payoga.

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

Dirinya juga berjanji bahwa pe­mangkasan waktu perizinan ini dapat dilakukan secepatnya. “Se­cepat-cepatnya, tadi sudah dikoordi­nasikan,” tutup Puspayoga.

Selain memangkas durasi periz­inan, Kemenkop juga ingin menert­ibkan koperasi-koperasi non-aktif serta yang sudah tak terdaftar secara resmi. Secara khusus, untuk kopera­si abal-abal, pemilik atau pihak yang menjalankan usaha koperasi tanpa badan hukum koperasi bisa dikena­kan pidana.

Terpisah, Camat Cibinong, Bam­bang Widodo Tawekal mengaku, mulai Januari 2016, telah terbit Per­aturan Bupati (Perbup) yang men­delegasikan kecamatan melayani pendaftaran pelaku UMKM.

“Sudah sejak Januari terbit Per­bub-nya. Kita sudah terapkan dan memang jauh lebih mudah pelay­anannya. Sehari bisa langsung sele­sai,” kata Bambang.

Sehari bisa selesai, kata Bam­bang, asalkan persyaratan yang diba­wa calon pendaftar sudah lengkap. “Asalkan sudah lengkap, bisa sehari jadi. Ya tinggal daftar saja, datang ke kantor kecamatan,” pungkasnya.

(Risyad Noviansyah)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================