PERKAWINAN campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak yang berkewarganegaraan Indonesia ( pasal 57 Undang- Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawina).
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Ada beberapa konseÂkwensi yuridis yang harus diterima bila melangsungkan perkawinan camÂpuran. Salah satu diantaranya ialah, anak hasil perkawinan akan mengikuti status kewarganegaraÂan ayahnya.
Jika perkawinan campuran tersebut dilangsungkan di IndoÂnesia, maka segala sesuatunya tunduk pada UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia. TermaÂsuk dalam hal pembagian harta benda bila terjadi perceraian. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan telah ditentukan bahÂwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bersama ini dapat berupa benda berwujud atau benÂda tak berwujud, baik yang telah ada maupun yang akan ada pada saat kemudian. Misalnya, rumah, mobil, perlengkapan rumah tangÂga, surat – surat berharga maupun piutang yang dapat ditagihkan keÂmudian.
Jadi, walupun segala harta benda tersebut diatasnamakan salah satu pasangan (suami/istri), namun bila itu semua diperoleh setelah perkawinan berlangsung, maka menjadi harta bersama. Dengan demikian bila terjadi perÂceraian, secara otomatis harta benda tersebut harus dibagi berÂsama.
Bila ada anak dari pernikaÂhan dengan suami pertama tidak berhak atas harta benda bersama dengan suami yang kedua dan seterusnya. Ia hanya berhak atas harta ibu kandungnya sendiri dan harta yang berasal dari garis ketuÂrunan lurus ke atas keluarga ibu kandungnya, bila harta tersebut telah menjadi harta warisan. Lain halnya dengan anak dari suami yang kedua, ia berhak mendapat bagian dari harta bersama yang telah dibagi di antara ibu kandungÂnya dan suami. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















