bambangsPERKAWINAN campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak yang berkewarganegaraan Indonesia ( pasal 57 Undang- Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawina).

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Ada beberapa konse­kwensi yuridis yang harus diterima bila melangsungkan perkawinan cam­puran. Salah satu diantaranya ialah, anak hasil perkawinan akan mengikuti status kewarganegara­an ayahnya.

Jika perkawinan campuran tersebut dilangsungkan di Indo­nesia, maka segala sesuatunya tunduk pada UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Terma­suk dalam hal pembagian harta benda bila terjadi perceraian. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan telah ditentukan bah­wa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bersama ini dapat berupa benda berwujud atau ben­da tak berwujud, baik yang telah ada maupun yang akan ada pada saat kemudian. Misalnya, rumah, mobil, perlengkapan rumah tang­ga, surat – surat berharga maupun piutang yang dapat ditagihkan ke­mudian.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Jadi, walupun segala harta benda tersebut diatasnamakan salah satu pasangan (suami/istri), namun bila itu semua diperoleh setelah perkawinan berlangsung, maka menjadi harta bersama. Dengan demikian bila terjadi per­ceraian, secara otomatis harta benda tersebut harus dibagi ber­sama.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Bila ada anak dari pernika­han dengan suami pertama tidak berhak atas harta benda bersama dengan suami yang kedua dan seterusnya. Ia hanya berhak atas harta ibu kandungnya sendiri dan harta yang berasal dari garis ketu­runan lurus ke atas keluarga ibu kandungnya, bila harta tersebut telah menjadi harta warisan. Lain halnya dengan anak dari suami yang kedua, ia berhak mendapat bagian dari harta bersama yang telah dibagi di antara ibu kandung­nya dan suami. (*)

============================================================
============================================================
============================================================