KPK Bidik Harta Kepala Daerah

Untitled-12BOGOR, TODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis sejumlah pe­jabat yang diduga melakukan korupsi. KPK melacak ketidaktransparan sejumlah pejabat terkait anggaran. Masih banyak pejabat yang tak menyetor Laporan Harta Kekayaan Peny­elenggara Negara (LHKPN)

Deputi Pencegahan KPK Pa­hala Nainggolan mengungkap banyak kepala daerah yang ber­masalah setelah LHKPN-nya di­kroscek. Seringkali harta kekay­aan kepala daerah itu terlihat tidak wajar dengan profil peker­jaannya. “Macam-macam. Kepala daerah banyak, ada 400- 500 bupati. Ada itu banyak,” kata Pahala di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Pahala mengatakan sudah ada seki­tar 700 orang yang diperiksa terkait LHK­PN sejak KPK berdiri hingga Januari 2016. Namun setelah dikroscek, tidak semuan­ya bermasalah. “Kalau pendapatan dibanding harta tidak seimbang, sistem sudah nyala dan pemeriksa turun. Sudah 700 orang yang diperiksa namanya dari KPK berdiri sampai Januari ini. Itu sudah diserahkan ke Dumas. Ada yang emang wajar karena warisan,” kata Pahala.

Selain itu, Pahala mengatakan ada sekitar 50 LHKPN yang masuk ke pen­gaduan masyarakat (dumas) untuk di­proses. Namun dia tidak tahu secara jelas setelah itu apakah ada yang ber­lanjut ke penindakan.

“Yang masuk ke Dumas sekitar 50. Gue enggak tahu diapain. Itu 50 ka­sus. Kalau yang 700 itu kadang bukan inisiatif gue tapi ada yang minta dari li­dik buat memperkuat bukti. Nanti gue lihat dan cek ke BPN, asuransi, bank, Dispendag, kalau ada yang dibetulin ya dibetulin,” ujarnya.

Pahala mengatakan kebanyakan harta yang tidak wajar dimiliki yaitu di bagian properti. Menurutnya, orang Indonesia lebih memilih investasi di properti. “Properti paling besar. Orang kita kalau duit banyak naruh di prop­erti. Pendapatannya berapa, hartanya berapa, kita banyak lihat dari hibah. Kita dalami. Biasanya tidak mungkin kalau pendapatan 10 dan harta 1000 dan ditulis sumber harta, nah kalau dari tabungan kan ditulis Hasil Sendiri. Kalau bingung ya tulis saja hibah,” ucap­nya. “LHKPN cuma motret harta kalau harta banyak kan bisa saja dari banyak hal kaya korupsi. KPK kan nanganin korupsi saja. Nah kalau dia dagang nar­koba kan mana bisa,” pungkasnya.

KPK juga telah memperbarui data LHKPN baik dari eksekutif maupun leg­islatif. Hasilnya masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan har­tanya ke KPK.

Berikut ringkasan data pelaporan kekayaan penyelenggara negara per 17 Maret 2016 yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Naing­golan, Jumat (18/3/2016):

  1. Eksekutif

Total wajib lapor di bidang eksekutif ada 222.894 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 158.729 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 98.278 dan yang belum diperbarui pada jabatan saat ini yaitu 60.451. Sementara itu yang belum per­nah melapor sama sekali 64.274 orang.

  1. Legislatif
BACA JUGA :  Raba Pengemudi Ojol di Taman Lansia, Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Bogor Tengah

Total wajib lapor di bidang legislatif terdiri dari DPR, DPD, DPRD, dan MPR yaitu 13.427 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 3.668 orang dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 1.528 dan yang belum di­perbaru pada jabatan saat ini yaitu 2.140 orang. Sementara itu yang belum pernah melapor sama sekali 9.760 orang.

Apabila dibagi per bidang yaitu jum­lah total wajib lapor untuk DPR adalah 554 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 480 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 343 dan yang belum update pada jabatan saat ini yaitu 137. Sementara itu yang belum pernah melapor sama sekali 74 orang.

Kemudian untuk DPD, total wajib lapor yaitu 124 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 114 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 108 dan yang belum di­perbarui pada jabatan saat ini yaitu 6. Sementara itu yang belum pernah mel­apor sama sekali 10 orang.

Lalu untuk DPRD, total wajib lapor 12.745 orang. Dari jumlah itu yang su­dah melapor yaitu 3.070 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini .1074 dan yang belum update pada jabatan saat ini yaitu 1.996. Se­mentara itu yang belum pernah mel­apor sama sekali 9.676 orang.

Terakhir dari MPR, total wajib lapor yaitu 4 orang. Dari jumlah itu yang su­dah melapor yaitu 4 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 3 dan yang belum memperba­rui laporan pada jabatan saat ini yaitu 1. Sementara itu yang belum pernah mel­apor sama sekali 0 orang.

  1. Yudikatif

Total wajib lapor di bidang yudika­tif ada 11.712 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 10.116 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 2.231 dan yang belum memperbarui pada jabatan saat ini yai­tu 7.935. Sementara itu yang belum per­nah melapor sama sekali 1.547 orang.

  1. BUMN/BUMD

Total wajib lapor di bidang eksekutif ada 26.909 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 21.454 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 14.818 dan yang belum memperbarui pada jabatan saat ini yaitu 6.636. Sementara itu yang belum per­nah melapor sama sekali 5.475 orang.

BACA JUGA :  Salat Qobliyah Subuh: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya yang Lebih Baik dari Dunia Seisinya

Sementara itu, Menpan RB Yuddy Chrisnandi telah bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas men­genai LHKPN. Yuddy mengaku akan mendesak para pejabat eksekutif yang belum menyetor LHKPN untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

“Dari klarifikasi yang dijelaskan dari tingkat Kementerian saya pastikan tidak ada. Seluruh menteri-menteri kabinet kerja sudah melaporkan LHKPN yang terbaru dan update-nya. Pada dasarnya seluruh menteri ini sudah melaporkan 100 persen,” kata Yuddy di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Kemudian Yuddy mengatakan un­tuk pejabat eksekutif eselon I atau set­ingkat lainnya masih kurang 30 persen. Menurutnya, hal itu adalah tanggung jawab Kemenpan RB untuk ‘memaksa’ mereka melaporkan LHKPN. “Tapi ma­sih ada 30 persen yang belum melaku­kan kewajibannya itu (laporkan LHKPN) itu adalah kewajiban kami di Kemenpan RB untuk memaksa mereka melaku­kan kewajibannya. Mulai apakah dari surat edaran atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi, bukan hanya sekedar sanksi administratif, tapi bisa juga penundaan kenaikan pangkat, penundaan promosi (jabatan) ataupun dikaitkan tunjangan-tunjangan kiner­janya bagi pejabat-pejabat eksekutif yang tidak melakukan kewajiban pel­aporan harta kekayaannya,” kata Yuddy.

Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan secara keseluruhan untuk pejabat negara di pemerintah pusat dan pemerintah daerah ada sekitar 288.369 orang. Dari jumlah itu yang be­lum melapor LHKPN ada 90.317 orang. “Pejabat negara itu banyak seperti yang saya katakan tadi pemerintah pusat ada pemda ada secara keseluruhan 288 .369 yang harus lapor dan yang belum 90.317 itu pusat dan daerah,” kata Alex.

Alex menyebut nantinya untuk mendorong ketepatan laporan LHKPN maka KPK akan mengeceknya dengan SPT pajak. Hal itu agar hasil yang di­dapat sinkron. “Untuk mendorong kete­patan dan kebenaran kemungkinan kita akan koordinasikan dengan dirjen pa­jak nanti kita akan korscek antara LH­KPN itu dengan SPT (Surat Tanda Pem­beritahuan), jadi nanti terhadap harta kekayaan dilaporkan dalam LHKPN tapi dalam SpT-nya belum dilaporkan SPT-nya juga dibetulkan juga, ini adalah sinkronisasi,” jelas Alex.Menpan Yuddy ‘Ancam’ Pejabat Eksekutif yang Belum Setor LHKPN Ditunda Naik Pangkat.

Penelusuran BOGOR TODAY me­nyebutkan, sebanyak 39 anggota DPRD Kota Bogor sampai saat ini belum meny­erahkan LHKPN ke KPK. Padahal, para anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat dua bulan setelah dilantik. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================