Nasib Ah Poong Diping-pong

ahpongCIBINONG, TODAY – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menjad­walkan pemanggilan terhadap pengelola pasar Ah Poong, Sentul, untuk menindaklanjuti investigasi yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan disana.

“Kita pernah panggil pengelo­la Ah Poong beberapa waktu lalu. Meminta Satpol PP penyegelan juga sudah. Tapi kan UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang SDA di­cabut, jadi segelnya tidak ber­laku lagi,” kata Ketua Komisi III, Wawan Haikal Kurdi saat di­hubungi, Minggu (20/3/2016).

Wawan menambahkan, dengan adanya Peraturan Menteri Lingkun­gan Hidup (Permen LH) Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur daya tampung dan pencemaran air, Pemerintah Kabupaten Bogor bisa menggunakan aturan ini untuk menertibkan Ah Poong.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

“Tak menutup kemungkinan, Komisi III akan mengundang pihak BBWS untuk sama-sama membahas persoalan Pasar Terapung Ah Poong. Masalah Ah Poong, harusnya tak per­lu ada jika SKPD teknis di Kabupaten Bogor tak memberikan izin kepada pengelola atau investor untuk mem­bangun pasar terapung di atas Sungai Cikeas itu,” tukasnya..

“Kalau sudah seperti ini kan serba salah, di satu sisi kita harus menegakan aturan, namun di sisi lain Kabupaten Bogor membutuh­kan investor untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Kasus yang terjadi di Pasar Ah Poong, kata politisi Partai Golkar, menjadi pelajaran berharga bagi para pengambil kebijakan di Ka­bupaten Bogor. “Jangan sampai karena alasan untuk kepentingan investasi, persoalan lingkungan sekitar diabaikan,” tegasnya.

Kepala BBWS Ciluwung-Cis­adane, T Iskandar menegaskan, Permen LH Nomor 28 Tahun 2009 dapat dijadikan pijakan Pemerintah Kabupaten Bogor me­nindak pengelola Pasar Ah Poong. “Keberadaan restoran di ping­gir sungai yang masuk DAS Kali Bekasi itu bisa mencemari kondisi air, dengan kata lain, petugas bisa menindaknya dengan landasan aturan Permen LH ini,” ujarnya.

(Rishad Noviansyah)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================