JAKARTA, TODAY — Pemerintah melalui KeÂmenterian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pengenaan cukai untuk bahan bakar minyak (BBM). Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menekan perilaku konsumtif terhadap BBM.
Menurut Kepala Pusat Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan, Goro Ekanto, kebijakan ini unÂtuk menekan perilaku
konsumtif terhadap BBM. “BBM akan dikenakan cukai alasannya karena perilaku konsumtif. Supaya lebih biÂjaksana menggunakan bahan bakar. Kita ini sebenarnya kan sudah nggak net eksportir, tapi net importir,” ujar Goro, Selasa (29/3/2016).
Goro menjelaskan, pemerÂintah inin konsumsi BBM itu untuk tujuan produktif. MisÂalnya, konsumsi BBM lebih banyak untuk angkutan umum yang bisa mengangkut orang dalam jumlah banyak, bukan untuk kendaraan pribadi yang kapasitas angkutnya terbatas.
Intinya, kata Goro, pemerÂintah menghendaki konsumsi BBM menjadi lebih bijak meÂlalui kebijakan cukai tersebut. “Jangan karena harga BBM tuÂrun jadi orang jor-joran juga beli BBM. Seharusnya bijaksaÂna juga beli BBM, jangan cuma dipakai untuk mutar-mutar, tapi digunakan untuk tujuan produktif. Produktif artinya, kalau kita naik kendaraan umum maka BBM digunakan untuk kegiatan produktif kareÂna bisa untuk lebih banyak orang,” kata Goro.
Dia menambahkan, pemerÂintah akan membahas lebih lanjut rencana kebijakan cuÂkai tersebut dengan KementÂerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta para peÂmangku kepentingan lainnya, seperti asosiasi produsen minÂyak, dan pengusaha BBM. “Kita minta Kementerian ESDM, dan stakeholder yang lain seperti asosiasi produsen minyak akan dilibatkan juga. Semua akan dilibatkan,” kata Goro.
Dengan pengenaan cukai untuk BBM ini, PT Pertamina (Persero) memastikan harga BBM akan menjadi lebih mahal dengan adanya cukai. “(Cukai BBM) menambah harga, pasÂti,” kata Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, usai disuksi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Dia memperkirakan, naiÂknya harga BBM setelah dikeÂnakan cukai bakal membuat masyarakat beralih ke energi baru terbarukan (EBT). DenÂgan begitu, konsumsi BBM dapat ditekan. “Saya perkiÂrakan begini, itu untuk menÂdorong EBT seperti di luar negeri. Kalau EBT tidak kena tax dan BBM kena tax karena menimbulkan polusi, perbeÂdaan harga menjadi tinggi, itu akan mendorong orang mengÂgunakan EBT,” ujarnya.
Cukai BBM diyakininya dapat mendorong pengembanÂgan EBT di dalam negeri. SeÂbab, harga EBT menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. “Memang bisa begitu. PengeÂnaan environment tax itu unÂtuk mendorong masyarakat pindah ke energi baru dan terbarukan, karena EBT tidak kena tax,” ucap Ahmad.
Ahmad melanjutkan, penÂgenaan cukai BBM adalah kebiÂjakan yang sudah diterapkan di berbagai negara untuk menguÂrangi ketergantungan terhadap minyak bumi. Peraturan perunÂdangan di Indonesia memungÂkinkan kebijakan tersebut juga dilakukan di Indonesia. “Ada dasar hukum yang memungÂkinkan, yakni UU Lingkungan Hidup. BBM itu di negara-negaÂra maju kena environment tax, di kita belum,” tutupnya.
Sebagai informasi, PemerÂintah membidik tambahan penerimaan dari pengenaan cukai untuk BBM. Saat ini, renÂcana pengenaan cukai tersebut sedang dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KeÂmenterian Keuangan.
(Yuska Apitya/dtkf)