KEJAKSAAN-(2)KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor terus melakukan pengusutan untuk membereskan kasus mark up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor.

ABDUL KADIR | YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Cara lain yang ditempuh kali ini yakni dengan me­minta keterangan dua orang ahli untuk membong­kar pat-pat gulipat dana APBD yang patut diduga ‘dimakan’ oleh ‘oknum’ tak bertanggung jawab.

Beberapa nama pejabat di Pemkot dan DPRD Kota Bogor terus dicecar oleh jaksa. Pekan ini, pemeriksaan dan pemanggilan akan dilakukan oleh jaksa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor juga sudah meminta bantuan dari dua orang ahli untuk membongkar dugaan praktik korupsi ini.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, kejak­saan terus memburu bukti-bukti akurat untuk dipatenkan dalam berkas perkara sebelum masuk ke pengadilan Tipikor. “Kita sudah meminta bantuan tim ahli yang ter­diri dari dua orang. Yang pertama ahli un­tuk meyelidiki objek lokasi dan orang yang kedua merupakan ahli untuk menyelidiki kerugian negara,” terangnya, kepada BO­GOR TODAY, Senin (28/3/2016).

Andhie tidak menyebutkan siapa kedua orang tim ahli yang membantu pegusutan kasus korupsi ini. Kabar yang dihimpun, keterangan ahli ini merupakan salah satu pertimbangan untuk memperkuat alat bukti petunjuk pada persidangan dipenga­dilan nanti. “Keterangan dari salah satu ahli sudah kita terima, kita sedang menunggu keterangan ahli lainnya untuk memperkuat alat bukti agar berkas perkara mempunyai dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menyita ‘uang haram’ Rp 26,9 miliar dari rekening Hendricus Angkawidjaja di salah satu bank swasta dan menyita beberapa dokumen-dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti. Pasca penyitaan dan penyitaan dokumen ini kedua lembaga terkesan saling tikam dan saling menjerumuskan satu sama lain. Bola panas mulai saling dilemparkan dari kubu DPRD maupun Pemkot Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, H Untung W Maryono, berkali-kali membeberkan hasil pembahasan dari DPRD hanya menyetujui anggaran untuk relokasi Jambu Dua senilai Rp 17.5 miliar. Kemudian, dalam dokumen RAPBD-P yang diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi anggarannya sudah menjadi Rp 49,2 miliar. Jika pernyata­an Ketua DPRD Kota Bogor benar, maka terjadi tindak pidana lain yakni pemalsuan surat oleh Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor sendiri bersikukuh hanya merestui belanja daerah untuk pembelian lahan Jambu Dua senilai Rp17,5 miliar. Namun, belakangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Hanafi menyebut Rp49,2 miliar. Angka itu merupakan hasil kesepakatan bersama DPRD dengan Pemkot Bogor. Menurutnya, tambahan nilai Rp31,7 miliar itu sebagai tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap APBD-P 2014.

“DPRD Kota Bogor sudah mengeluar­kan SK persetujuan anggaran hanya Rp17,5 miliar. Tidak lebih. Saya sendiri tidak tahu tambahan anggaran itu dari mana. Jangan DPRD yang disalahi intinya, soal pembelian Jambu Dua jelas pihak pemkot yang lebih tahu. Begitu juga adanya penggelembungan angka,” kata Untung.

Mengenai hal ini, Pemkot Bogor Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, Hanafi, yang juga Kepala BPKAD Kota Bogor, membantah. Menurutnya tidak ada perbedaan anggaran yang disetujui an­tara pihak Pemkot dengan DPRD Kota Bogor.

“Jelas tidak ada perbedaan dong, secara teknis untuk mengeluarkan anggaran ini kan perlu adanya persetujuan dewan dan sebelum dilakukan persetujuan oleh dewan tentu ada pembahasan. Nah pembahasan ini dilakukan bersama-sama baik dari Pem­kot maupun Dewan,” terang Hanafi.

Ia juga menambahkan, pihaknya tidak mungkin mengeluarkan anggaran tanpa ada pembahasan terlebih dahulu dengan pihak dewan. “Pintar sekali saya bisa merumus­kan anggaran tanpa ada pembahasan, jelas tidak mungkinlah,” katanya.

Pihaknya juga menambahkan yang menjadi notulen (penengah, red) dalam pembahasan anggaran juga berasal dari Sekertaris Dewan (Sekwan). “Jadi, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD Peruba­han Lahan Angkahong itu disahkan atas keputusan bersama,” terangnya.

BPKAD Kota Bogor sebagaimana tercan­tum dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor, berkedudu­kan sebagai unsur pelaksana teknis Otono­mi Daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota me­lalui Sekretaris Daerah dengan tugas pokok melaksanakan sebagian urusan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

Dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Raymond Ali, menegaskan, jika kasus ini tengah didalami dengan serius oleh penyidik khusus. “Kami belum bisa memberi bocoran siapa yang akan diperiksa lagi. Kami akan periksa lagi, apakah ada perkembangan dari Kejari Bo­gor atau tidak,” kata dia, tadi malam.

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Ternyata dalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angka­hong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemi­likannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan. Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi dis­epakati dengan harga Rp 43,1 miliar.

Sejauh ini, Kejari Bogor baru menetap­kan empat tersangka, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendri­cus Angkawidjaja alias Angkahong (Pemilik tanah yang dikabarkan meninggal dunia) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah).

Kabar berkembang, kasus ini kembali dilidik oleh jaksa lantaran Kejati Jawa Barat menerima data laporan baru. Tak lama ber­selang dari delik masuk, jaksa kemudian menyita duit senilai Rp26,9 miliar dari rek­ening Hedricus Angkawidjaja alias Angka­hong. Duit ini diduga untuk pelicin transaksi jual beli tanah di Jambu Dua. Sejauh ini, jak­sa masih mempelajari duit ini akan dialirkan kepada siapa saja, keterangan ahlipun dim­inta untuk meyakinkan pihak kejaksaan. (*)

============================================================
============================================================
============================================================