MA-salmun-(3)BOGOR TODAY – Bagian Ke­masyarakatan (Kemas) Setdakot Bogor melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) merekomendasikan gelar pahla­wan nasional kepada lima nama tokoh Kota Bogor ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Hal ini merupakan bentuk keprihatinan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor karena belum adanya pahlwan nasional dari Kota Bogor.

Anggota TP2GD Arief Rach­man Badarudin mengatakan, tim ini sudah dibentuk sejak 12 Juni 2015 lalu. Sejak didirikan, ti ini terus melakukan pendataan sekaligus penelitian terhadap tokoh-tokoh yang memang mempunyai kiprah atau pernah berjuang untuk Kota Bogor.

Berdasar pendatan tersebut, ada lima tokoh yang sudah direko­mendasikan Walikota Bogor yakni Letnan Jenderal Ibrahim Adji, K. H. Sholeh Iskandar, Dr. Marzoeki Mahdi, R. Ipik Gandamanah, dan M. A. Salmun. “Kelima tokoh ini diusulkan ke provinsi, lalu jika terpilih baru diusulkan kembali ke pusat untuk ditetapkan menjadi pahlawan nasional,” ujar Arief.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Dari lima tokoh ini, lanjut Arief, diharapkan ada salah satu yang bisa dipilih provinsi untuk dijadikan pahlawan nasional. Namun jika tidak berhasil mele­wati seleksi bersama rekomen­dasi dari daerah lain se-Provinsi Jawa Barat, maka paling tidak ada kebijakan agar kelima tokoh ini bisa mendapatkan gelar peng­hargaan dari provinsi.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua, Kacang Panjang Tumis Telur yang Murah dan Praktis

“Kelima tokoh sudah me­miliki data dan dokumentasi yang lengkap dan TP2GD Kota Bogor juga sebagai perconto­han bagi kota dan kabupaten lainnya karena tidak bisa men­gusulkan nama tokoh tanpa dibentuk terlebih dahulu TP­2GD,” jelas Arief lagi.

Arief menambahkan, pem­bentukan TP2GD Kota Bogor ini mengacu kepada Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan. Serta pelaksa­naanya tertuang dalam Per­aturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. “Untuk di provinsi baru ada perdanya saja Nomor 6 Tahun 2012 tentang Gelar Penghormatan dan Penghar­gaan Daerah. Sementara Per­aturan Gubernurnya sedang disusun di Provinsi,” pungkas Arief.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================