angkot-foto-KOZERBOGOR TODAY – Pemer­intah sudah memutuskan penurunan harga BBM yang berlaku sejak 1 April 2016. Beberapa daerah mulai menu­runkan tariff angkot karena perubahan harga BBM, na­mun tidak untuk Kota Bogor.

Organda Kota Bogor juga hingga kini belum mengu­mumkan adanya penurunan tarif angkot karena mempun­yai alasan tersendiri. “Organ­da tidak punya kewenangan memutuskan tarif angkutan, itu kewenangan pemerintah,” kata Ketua Organda Kota Bo­gor Moch Ishack, kemarin.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputu­san resmi akankah ada penu­runan tarif angkutan umum atau tidak. Pihaknya menilai ada pihak lain yang mempun­yai hal lebih tinggi untuk me­mutuskan persoalan tersebut. “Kalau angkutan kota yang berwenang walikota, lalu bus antarkota dalam provin­si (AKDP) yang berwenang gubenur. Sementara kalau bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hanya menteri per­hubungan,” jelas Ishack.

BACA JUGA :  Justin Hubner Siap Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Hingga kini, Ishack menjelaskan belum mendapatkan surat keputusan dari Walikota Bogor untuk menurunkan tarif angkutan umum. Pemkot Bogor juga belum memutuskan untuk menurunkan tariff angkutan umum atau tidak.

Diketahui, pemerintah su­dah menurunkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar sebesar Rp 500/ li­ter. Selain kedua jenis BBM tersebut, seperti minyak ta­nah tidak mengalami penu­runan harga.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================