UNTUK menjamin adanya kepastian hukum, Undang-Undang (UU) telah mengatur tentang masa kadaluwarsa kewajiban menjalani hukuman.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
PASAL 84 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana telah meÂÂnentukan masa kadaluwarsa kewÂÂajiban menjalani hukuman, yakni : a. 2 tahun untuk semua pelangÂÂgaran b. 5 tahun untuk kejahatan yang dilakukan dengan mengÂÂgunakan alat percetakan c.sudah lebih dari 1/3 tenggang waktu gugurnya hak untuk menuntut hukuman bagi kejahatan lainnya. Namun, khusus kewajiban menÂÂjalani pidana mati tidak dikenal adanya masa kadaluwarsa (Pasal 84 ayat 4 KUHP).
Pelaku tindak pidana yang meninggal dunia sudah dengan sendirinya perkara pidananya telah selesai, sehingga gugur pula hak untuk menuntut keÂÂpada pelaku maupun kewajiban menjalani hukumannya (Pasal 83 KUHP). Dengan demikian hukuÂÂman yang seharusnya dijatuhÂÂkan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, siapapun juga.
Ketentuan tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa kejaÂÂhatan yang dilakukan seseorang hanya melekat secara pribadi keÂÂpada pelakunya, tanpa bisa diaÂÂlihkan, digantikan, atau diwarisÂÂkan. Namun demikian, terhadap sanksi pidana yang terkait denÂÂgan pidana denda serta harta benda hasil kejahatan, bisa dialiÂÂhkan kepada ahli warisnya atau dirampas untuk negara dari penÂÂguasaan ahli warisnya. Misalnya harta kekayaan hasil korupsi yang dikuasai oleh ahli waris pelaku dapat dirampas oleh negara. (*)
Bagi Halaman