bambangsUNTUK menjamin adanya kepastian hukum, Undang-Undang (UU) telah mengatur tentang masa kadaluwarsa kewajiban menjalani hukuman.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

PASAL 84 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana telah me­nentukan masa kadaluwarsa kew­ajiban menjalani hukuman, yakni : a. 2 tahun untuk semua pelang­garan b. 5 tahun untuk kejahatan yang dilakukan dengan meng­gunakan alat percetakan c.sudah lebih dari 1/3 tenggang waktu gugurnya hak untuk menuntut hukuman bagi kejahatan lainnya. Namun, khusus kewajiban men­jalani pidana mati tidak dikenal adanya masa kadaluwarsa (Pasal 84 ayat 4 KUHP).

BACA JUGA :  TIPS JITU BERHENTI MEROKOK

Pelaku tindak pidana yang meninggal dunia sudah dengan sendirinya perkara pidananya telah selesai, sehingga gugur pula hak untuk menuntut ke­pada pelaku maupun kewajiban menjalani hukumannya (Pasal 83 KUHP). Dengan demikian huku­man yang seharusnya dijatuh­kan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, siapapun juga.

Ketentuan tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa keja­hatan yang dilakukan seseorang hanya melekat secara pribadi ke­pada pelakunya, tanpa bisa dia­lihkan, digantikan, atau diwaris­kan. Namun demikian, terhadap sanksi pidana yang terkait den­gan pidana denda serta harta benda hasil kejahatan, bisa diali­hkan kepada ahli warisnya atau dirampas untuk negara dari pen­guasaan ahli warisnya. Misalnya harta kekayaan hasil korupsi yang dikuasai oleh ahli waris pelaku dapat dirampas oleh negara. (*)

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================