Untitled-19JAKARTA, TODAY — Pemerintah berencana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau perusahaan tahun ini menjadi 20%, dari 25%, atau dipangkas sebesar 5 %. Revisi Un­dang-Undang (UU) PPh akan segera dilakukan untuk menurunkan tarif tersebut.

“Corporate tax (pajak perusahaan) kita rencanakan memang turunkan itu, kita pas re­visi UU PPh nanti ya, kalau bisa segera pemba­hasannya, tahun ini. Nah pasti kita turunkan ke 20%,” ungkap Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Bambang menyatakan, tarif tersebut memang belum lebih rendah dibandingkan Singapura. Mengingat beban yang dihadap­kan oleh kedua negara berbeda. “Kenapa tidak harus sama dengan Singapura, ya tetap saja beban Singapura dan Indonesia beda. Artinya, pajak di Singapura lebih banyak untuk instrumen pertum­buhan bukan penerimaan. Karena negaranya kecil,” terangnya.

Akan tetapi dengan tarif 20%, maka sudah sangat kompetitif pada kawasan Asia Tenggara (ASEAN). “Kita cari angka (PPh Badan) yang sesuai dengan negara tetangga juga, tapi tak terlalu jauh dengan negara ASEAN lain. Nah 20% masih kom­petitif lah di ASEAN,” tegas Bambang.

Seperti halnya yang terjadi di Panama, Caymand Island, BVI (British Virgin Island), Mautirius, negara-negara ini adalah contoh wilayah yang disebut sebagai ‘sur­ga pajak’ atau tax haven. Wilayah tersebut memberikan pajak ren­dah, atau sama sekali tidak men­genakan pajak, serta menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

Bambang memastikan bila tidak dengan cara seperti itu, maka wilayah tersebut akan bangkrut. Sulit bagi wilayah tanpa sumber daya bisa ber­tahan. “Negara-negara seperti Pana­ma, BVI, itu kalau disuruh hidup bisa kolaps, karena nggak bisa apa-apa,” ungkap Bambang, saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR.

Bambang menceritakan, penerimaan Panama hanya ber­dasarkan uang registrasi perusa­haan dan keanggotaan. Nominal­nya pun sangat rendah. “Salah satu cara Panama yang dia dapat dari perusahaan itu adalah melalui uang registrasi dan iuran langgan­an atau keanggotan untuk stay di sana,” jelasnya.

Selain itu, masing-masing wilayah juga saling bersaing dalam memberikan fasilitas agar pemilik modal dapat memilih wilayahnya. Jadi akhirnya adalah rebutan an­tar tax haven, maka yang bersaing seperti Mauritius, BVI, Panama, Bermuda, Bahama, Caymand is­land misalkan, juga Singapura,” papar Bambang.

Sepak terjang Panama, se­buah negara di kawasan Amerika Tengah, sebagai tax haven (negara bebas pajak) terungkap. Hal ini terjadi setelah dokumen milik fir­ma hukum Mossack Fonseca, atau dikenal dengan Panama Papers, bocor ke publik.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Dokumen ini mengungkap mulai dari pejabat negara hingga pengusaha, yang menyimpan dana atau aset mereka di Panama. Lalu apa sebenarnya tax haven itu?

Pengamat pajak Darussalam menjelaskan, ada dua kriteria neg­ara yang masuk kategori tax ha­ven. Pertama, negara itu mener­apkan tarif pajak penghasilan yang sangat rendah, bahkan sama sekali tak ada pajak. Kedua, sistem per­bankan di tax haven sangat men­gutamakan privasi.

“Artinya, melindungi pihak-pi­hak yang menginvestasikan, yang melakukan transaksi keuangan melalui negara tersebut. Sangat melindungi privasi,” ujar Darus­salam, Senin (11/4/2016).

“Biasanya terkait dengan pa­jak. Tax haven digunakan untuk mengalirkan suatu skema transaksi bisnis. Biasanya ditempatkan untuk tujuan transaksi akhir dari skema bisnis. Menjadi tujuan akhir dari suatu transaksi keuangan atau bis­nis. Tujuan untuk pemupukkan laba dari suatu kegiatan bisnis, sehingga laba perusahaan ditempatkan di tax haven,” tambah Darussalam.

Dana hasil transaksi keuangan maupun bisnis ini disimpan di tax haven agar mendapat tarif pajak yang rendah, atau bahkan tak ter­kena pajak sama sekali.

(Yuska Apitya/dtkf)

============================================================
============================================================
============================================================