BOGOR TODAYÂ – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor menggagalkan lelang proyek revitalisasi Pasar Bogor dengan nilai anggaran Rp. 12 miliar. PaÂdahal, pengumuman pemenang seharusnya diumumkan pada Rabu (13/4/2016).
Sekretaris ULP Kota Bogor, Erwin Kamaludin mengatakan, gagalnya lelang lantaran seÂbanyak 10 perusahaan yang mengikuti lelang tersebut tidak memenuhi syarat. “Ada yang luÂlus ada yang tidak administrasi. Kemudian ada yang mengajuÂkan penawaran melebihi masa pengerjaan, yakni 250 hari menÂjadi 300 hari dua melebihi batas waktu,†ujarnya.
Selain itu, kata Erwin, ada beberapa perusahaan peserta lelang tidak didukung oleh disÂtributor. “Jadi tidak ada kaitan batalnya lelang karena ada inÂtervensi. Setelah ini kami akan sampaikan kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), barangkali mereka mau mengevaluasi Kerangka Acuan Kerja (KAK),†jelasnya.
Menanggapi hal itu, salahsatu pengusaha jasa konstruksi Kota Bogor, Benninu Argoebie menÂgaku heran dengan keputusan ULP menggagalkan lelang pekerÂjaan tersebut. Kata dia, ada beberÂapa kemungkinan yang menyeÂbabkan hal tersebut terjadi.
“Nah, kalau begitu kemungkiÂnan perusahaan yang ikut pada lelang itu tidak bagus. Tapi masa iya dari 10 peserta kualitasnya buruk semua. Ini kan aneh,†ujarnya kepada Jurnal Bogor, Rabu (13/4) malam.
Atau, Benn menduga telah terjadi intervensi dari kelompok kepentingan di luar lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) BoÂgor. “Ya, segala kemungkinan bisa saja terjadi,†ucap pria yang juga politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Benn, apabiÂla dugaan intervensi itu benar adanya, dan dilakukan oleh okÂnum di luar lingkungan Pemkot yang mengaku dekat dengan pejabat tinggi, sebaiknya pegaÂwai ULP menangkap mereka dan menyerahkannya kepada polisi. “Tangkap saja dan seÂrahkan kepada polisi lantaran hal itu sama saja mengganggu ketertiban,†urainya.
Selain itu, kata Benn, apabila ada pejabat tinggi yang namanya dicatut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab lebih baik segera melakukan klarifiÂkasi kepada publik dan segera melaporkannya kepada polisi lantaran melanggar KUHP Pasal 378 tentang penipuan.
“Memang tidak ada pasal speÂsifik tetapi hal itu, hanya dalam praktik pencatutan terdapat unsur penipuan. Di Pasal 378 berbunyi: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan meÂmakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan kaÂrangan perkataan-perkataan boÂhong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapusÂkan piutang, dihukum karena peÂnipuan, dengan hukuman penjaÂra selama-lamanya empat tahun,†papar Benn.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama PD PPJ, Andri Latif Asyikin mengaku baru mendapatkan kabar dari ULP bahwa revitalisasi Pasar Bogor gagal dilelangkan. “Kami pun baru dapat informasinya gagal lelang. ULP belum ekspos untuk menjelaskan kenapa bisa terjadi hal tersebut,†kata Andri
Oleh karena itu, Andri meÂminta kepada ULP agar dapat menjelaskan kepada pihaknya dengan segera. Pasalnya, piÂhaknya sendiri belum mendapatÂkan alasan pasti terkait gagalnya pelelangan tersebut. “Iya betul, kami sudah minta pokja ULP unÂtuk segera menjelaskan kepada kami,†katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Mardinus Haji Tulis menanggapi hal tersebut dengan santai. Kata dia, bisa saja gagalnya pelelanÂgan revitalisasi Pasar Bogor akiÂbat ada oknum yang menyebarÂluaskan dokumen pemenang.
Menurutnya, sejauh berkas tidak disebarkan pihak PD PPJ itu bukan merupakan pelangÂgaran. Namun, tidak menutup kemungkinan ada oknum yang kongkalikong memenangkan satu kontraktor.
“Bisa saja ada oknum d, tapi kami imbau agar di ULP itu berÂmain sesuai aturan. Titipan dari manapun itu harus ditolak ULP Kota Bogor,†katanya.
Masih kata Mardinus, ia menegaskan, kalau meÂmang ada tindakan titip-meÂnitip, itu merupakan tindak pidana. Selain itu, ia menÂegaskan, Komisi B tak ada yang ‘bermain’ dalam proses peleÂlangan revitalisasi Pasar Bogor.
Sebab, anggota komisi B tidak pegang namanya DED atau KAK revitalisasi Pasar Bogor karena itu bersifat rahasia pelelangan atau bisa disebut rahasia negaÂra. “Di komisi B DPRD Kota BoÂgor tidak ada yang bermain, tapi berkas DED atau KAK memang kami tidak tahu apakah sebelum ke ULP menyebar dahulu atau bagaimana?,†tandasnya.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska Apitya)