ALASAN perceraian diatur dalam Undang- Undang (UU) No.1 tahun 1974 juncto Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya pada Pasal 19.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Ketentuan Pasal terseÂbut menyatakan bahÂwa Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan : a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-tuÂrut tanpa izin pihak lain dan tanÂpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuÂman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat caÂcat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ isteri; f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisiÂhan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Namun demikian, bila yang hendak melangsungkan perÂceraian berprofesi sebagai PegaÂwai Negeri Sipil (PNS) disamping harus tunduk pada aturan umum, yakni UU Perkawinan juga aturan yang secara khusus diberlakukan bagi PNS yakni PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Prinsipnya bagi PNS yang beragama Muslim, untuk dapat mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. PerÂsyaratan umum yang dimaksud adalah membuat surat gugatan untuk didaftarkan ke PengadiÂlan Agama yang wilayah kerjanya melingkupi tempat tinggal istri, surat keterangan kependuduÂkan, dan membayar uang muka biaya perkara. Sedangkan syarat khususnya : Melampirkan Akta Nikah, melampirkan surat ketÂerangan untuk bercerai dari keÂlurahan/kepala desa, dan karena PNS, maka harus ada ijin tertulis dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini atasan PNS yang berÂsangkutan. Bagi PNS yang beragaÂma Non Muslim, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat.
Bila berpijak pada perÂsyaratan khusus tersebut, unÂtuk dapat diperiksa di muka pengadilan sudah barang tentu harus menunggu ijin cerai dari atasan PNS. Namun demikian, berdasarkan SEMA (Surat EdaÂran Mahkamah Agung) Nomor 5 Tahun 1984, tanggal 17 April 1984 diberikan petunjuk bahwa bila dalam waktu 6 (enam) bulan telah terlewati sejak perkara terÂdaftar di pengadilan, pengadilan berwenang memeriksa perkara sekalipun tanpa adanya ijin ceÂrai dari atasan PNS. Bila dalam pemeriksaan di pengadilan alaÂsan-alasan yang dikemukakan dapat dibuktikan, tentunya cerai talak/gugat cerai akan dikabulÂkan. Sebaliknya bila tidak dapat dibuktikan, akan ditolak.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















