KOMISI Pemberantasa Korupsi (KPK) khususnya Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan cuma memberikan sosialisasi tata cara pengisian LHKPN bagi DPRD Kabupaten Bogor, tapi juga terus memantau tindak gratifikasi di Bumi Tegar Beriman.

Kalau LHKPN, kan kami beri waktu seminggu kepada DPRD Kabupaten Bogor untuk dis­erahkan. Nanti akan kami su­rati lagi pimpinan DPRD kalau tidak selesai supaya meminta fraksi memberikan sanksi pada anggota,” kata Fungsional Dit PP LHKPN KPK, Ben Hardi Saragih.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Ia menjelaskan, untuk mem­bedakan harta pejabat negara dalam LHKPN itu, mana yang benar-benar miliknya dan mana yang merupakan pemberian dari orang lain atau dengan kata lain, gratifikasi yang bisa berindi­kasi pada tindak korupsi.

“Untuk membedakannya, jika pemberian dari orang tua atau saudar kandung, itu ter­masuk bentuknya hibah. Nah, kalau gratifikasi, itu dilihat dulu pemberian yang diterima penyelenggaran negara yang berhubungan dengan jabatan­nya. Kalau itu, indikasinya bisa korupsi atau suap,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Gratifikasi, lanjut Ben, me­miliki artian luas. Apapun bentuknya, seperti mentraktir makan itu masuknya gratifikasi. “Tapi kan dilihat dulu. Kalau ber­pengaruh atau berkaitan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara, indikasinya suap atau korupsi,” pungkasnya.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH

============================================================
============================================================
============================================================