Untitled-8SUKARAJA, TODAY – Anggi Rudiansyah (30), warga Kam­pung Cijulang, RT01/04, Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bo­gor dan Tulus Prasetyo(47), warga Kampung Sindang­sari, RT01/02, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bo­gor Utara, Kota Bogor, harus berurusan dengan Polsek Su­karaja, setelah keduanya ter­bukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Sukaraja, Kom­pol Djoko Susilo menjelas­kan, keduanya ditangkap berawal dari laporan warga terkait adanya pesta sabu di Kampung Pasir Kalapa, Desa Pasir Laja, Kecamatan Su­karaja di rumah milik Carlos.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

“Kami tangkap tiga pelaku yang dua diantaranya meru­pakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Awalnya kami menang­kap Bule dan Carlos. Lalu setelah keduanya diamankan, kami lalu berhasil menangkap tersangka lainnya bernama Anggi,”ujar Kompol Djoko Susilo, Rabu (20/4/2016).

Ia menambahkan, usai penangkapan tersebut, Polres Bogor menggelar razia Op­erasi Bersinar (Bersih-bersih Narkoba) Lodaya 2016. Dalam razia itu, jajaran Polsek Su­karaja menangkap pelaku Prasetyo.

“Barang bukti yang ber­hasil diamankan diantaranya tiga unit telepon genggam, satu alat hisap, beberapa pa­ket sabu, satu gulung alumi­num foil, satu STNK motor dan uang sebesar Rp 1,9 juta lebih,”terangnya

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Saat ini masih ada empat pelaku yang masuk ke dalam daftar nama pengejaran oleh pihak Kepolisian. “Kedua ter­sangka kami jerat dengan pas­al 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 ta­hun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================