BOGOR TODAY – Koman­dan Korem (Danrem) 061/ Suryakencana, Kolonel Kav Eko Susetyo bersilahturahmi dengan Walikota Bogor Bima Arya, Kamis (21/4/2016), di Ruang Bogor Green Room, Balaikota Bogor. Silahturah­mi ini sebagai perkenalan Danrem Eko Susetyo yang baru di tempatkan di Kota Bogor. Tak hanya sekadar berbincang, Walikota ber­sama Danrem melakukan tinjauan ke Pasar Mawar.

Tinjauan langsung ke Pasar Mawar (Pasar Asem) untuk melihat kondisi pas­ar mawar yang masih di­huni PKL dan kotor dengan sampah. Turut hadir Ko­mandam Kodim (Dandim) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor me­lalui Satpol PP sudah berka­li-kali membenahi kawasan tersebut agar bebas PKL. Namun, PKL masih terus membandel dan tetap ber­jualan. Hal ini yang turut di­perhatikan Danrem Eko Su­setyo. Pihaknya segera akan bersinergi dengan Pemkot Bogor benahi PKL.

BACA JUGA :  Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Erick Thohir Apresiasi Juang Pemain Timnas Indonesia

Bima Arya menjelas­kan Danrem ingin bersin­ergi dengan Pemkot Bogor terkait program prioritas yakni kemacetan, PKL dan kebersihan. Sebagai titik pertama pilot project di­pilih kawasan seputran Pasar Mawar, ex-Bioskop Presiden dan jalan MA. Sal­mun. “Kerja sama ini lewat penempatan personil untuk menjadi kawasan tersebut agar tetap steril dan tidak kumuh dengan PKL,” pung­kas Bima.

Sesuai dengan RPJMD Kota Bogor tahun 2015-209, strategi secara umum dalam penataan PKL adalah men­galokasikan ruang untuk kegiatan sektor informal dengan startegi, yaitu men­ciptakan ruang ekonomi yang memfasilitasi ekonomi tradisional.

BACA JUGA :  Laga Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Disorot Media Internasional

Penataan PKL dilak­sanakan melalui : menem­patkan sektor informal di lokasi yang direncanakan, menata kawasan yang di­manfaatkan untuk kegiatan sektor informal, membatasi pemanfaatan ruang terbuka publik untuk kegiatan sektor informal dengan pebatasan area dan pengaturan waktu berdagang, mengoptimalkan fungsi pasar untuk mengako­modir kebutuhan ruang sek­tor informal, mengintegrasi­kan kegiatan sektor formal dan sektor informal, meli­batkan pemangku kepentin­gan dalam menjaga fasilitas publik agar tidak digunakan untuk kegiatan sektor infor­mal dan mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk mengalokasikan ru­ang bagi kegiatan sektor in­formal.

(Hendi Novian)

============================================================
============================================================
============================================================