Setelah dua komisi di DPRD Kota Bogor menyatakan bersalah, kini Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor juga satu suara. Dinas yang digawangi Boris Derurasman itu mengancam akan menyegel dan membekukan izin pembangunan Sailendra Residence. Langkah itu dilakukan apabila empat kavling yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi tetap dibangun untuk rumah.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kabid Pengawasan dan Pengendalian WasbangÂkim Kota Bogor Agnes Andriani mengatakan, pengembang SailenÂdra Residence terbukti melakukan pelanggaran Koefisien Dasar BanguÂnan (KDB) dan tidak memenuhi RTH. Karena itu, pihaknya akan melayÂangkan surat penyegelan dan pemÂbekuan izin melalui Satpol PP Kota Bogor.
“Sesuai Izin Mendirikan BanguÂnan (IMB), RTH disediakan pada empat kavling. Tetapi pada perjalaÂnannya, kavling untuk RTH itu malah akan dibangun rumah sehingga kami harus melakukan peneguran,” katÂanya kemarin.
Agnes menjelaskan, hingga kini empat kavling tersebut tidak jadi dibangun rumah. Namun pihaknya akan melakukan pemantauan supaya tidak terjadi pelanggaran berikutnya. Dipastikan, RTH tidak bisa digantiÂkan dengan taman bertipe double decker di atas perumahan.
“Kalau nanti ada satu kavling dijadikan rumah, maka kami akan langsung melakukan penyegelan. Kami melimpahkan untuk ditindaÂklanjuti Satpol PP Kota Bogor. Kami juga tak segan-segan mencabut izin perumahan Sailendra
Pembangunan Perumahan Sailendra Residence yang kini menÂjadi sorotan anggota dewan juga mendapatkan tanggapan serius dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Kota Bogor untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan SailenÂdra dalam memenuhi aturan KoefiÂsian Dasar Bangunan (KDB dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diamanatkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011.
Manager Public Relations dan Marketing Sailendra Residence, Ira Mesra Destiawati mengatakan bahwa perijinan Sailendra diproses dari tahun 2013 lalu dan mengklaim sudah memenuhi prosedur dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Kita sudah penuhi ijinnya dari taÂhun 2013 lalu, kenapa baru sekarang dipermasalahkannya?,†katanya keÂpada BOGOR TODAY beberapa hari yang lalu.
Beredar kabar, Kepala BPPTPM Kota Bogor, Denny Mulyadi mengaku belum lama ada orang yang datang ke kantornya dengan maksud ingin merevisi siteplan perumahan SailenÂdra. “Belum lama ini ada yang datang untuk merevisi siteplan Sailendra. Tapi kalau permasalahan izin sudah selesai hanya revisi siteplan saja,” unÂgkap Denny.
Denny melanjutkan, siteplan perumahan Sailendra yang direvisi hanya sebatas penambahan kavling. Meski begitu, sambungnya, SailenÂdra tetap harus mematuhi aturan yang berlaku seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan RTH. “Mereka bermaksud revisi penamabahan kaÂvling. Tapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti KDB dan RTH harus sesuai,” tandasnya.
Sementara itu, dua komisi, yakni Komisi A dan C DPRD Kota Bogor membidik permainan perizinan dalam proyek perumahan itu. SeÂbab, dalam proses pembangunan perumahan yang mengusung konÂsep double decker itu ditemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya soal RTH yang akan ditempatkan di atas empat kavling bangunan yang tidak sesuai aturan di Kota Bogor. Atas dasar itulah, anggota dewan meminta pondasi bangunan segera dibongkar.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin mengatakan, saat siÂdak beberapa waktu lalu pihaknya menemukan empat kavling yang seÂdang dalam proses pembangunan berupa pondasi. Padahal, empat kaÂvling itu seharusnya dijadikan RTH, seperti yang telah direkomendasikan saat sidak. “Pondasi bangunan di empat kavling itu harus segera diÂbongkar dan dijadikan taman. Kami masih menunggu komitmen pihak Sailendra untuk menjadikan empat kavling tersebut sebagai RTH dan DiÂnas Wasbangkim harus mengawasinÂya,†ujarnya.
Menurut dia, pihak Sailendra berjanji akan melakukan ekspos keÂpada Komisi C terkait siteplan dan semua perencanaan pembangunan. Saat ini konsep perumahan dengan roof garden dan double decker meÂmang masih jarang di Kota Bogor dan belum ada aturannya. “Empat kavÂling yang harus dibongkar itu sebagai pengganti RTH dan harus dipenuhi. Jika tetap dibangun, maka SailenÂdra Residence melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan pemkot akan menindak tegas,†tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi A JatiÂrin meminta pihak Sailendra ResiÂdence menjalankan komitmennya untuk menyediakan RTH dengan membongkar pondasi di empat kaÂvling. Bahkan, Sailendra juga dihaÂruskan menunjukkan revisi siteplan yang baru. Jika tidak, maka banguÂnan pondasi milik Sailendra akan diÂbongkar paksa.
“Komisi A masih menunggu komitmen pihak Sailendra sambil menelusuri terkait dugaan berbagai pelanggaran lain yang dilakukan. Dinas dan instansi terkait juga akan dipanggil untuk menindaklanjuti persoalan ini,†janjinya.
Sebelum penandatanganan IMB, wanita berkerudung itu pernah diÂpanggil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor yang menyatakan bahwa konsep tersebut belum ada regulasinya. Lalu, BPPT menyarankan untuk melapor ke Wasbangkim. “Dari luas lahan kesÂeluruhan 5.127 meter persegi, kami siapkan seluas 480 meter persegi unÂtuk memenuhi KDB. Dan, dari hasil kajian Wasbangkim, ini sudah cukup. Kami sudah ikuti aturan yang sesuai ko, kenapa baru sekarang diceknya, tahun 2013 kan sudah kita lengkapi ijin-ijinnya,†paparnya.
(Yuska)