Untitled-18BOGOR, TODAY — Badan Penga­was Obat dan Makanan (BPOM) kembali menyisir pasar jamu dan obat di Jabodetabek. Hasilnya, BPOM menyita 4.441 item produk obat ilegal palsu dan obat tradis­ional ilegal yang mengandung ba­han kimia Obat. Selain itu, BPOM juga menyita kosmetik ilegal dan kosmetik bahan berbahaya.

Kepala Badan POM, Roy Sparingga mengatakan, Operasi Storm VII bekerja sama dengan kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang digelar pada Feb­ruari hingga Maret 2016 di 33 Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia. Sebanyak 4.441 item itu terdiri dari 2220 item kosme­tik, obat 1.155 item dan obat tradis­ional 1.066 item. “Operasi Storm VII telah berhasil menyita dan mengamankan sediaam farmasi bermasalah sebanyak 4.441 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp49,3 miliar,” ujar Roy Dalam jumpa pers di Gedung BPOM, Percetakan Negara, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Roy juga menuturkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku antara lain yakni obat ilegal termasuk palsu diproduksi secara tersamar di sarana produksi legal atau diedarkan melalui PBF (pedagang be­sar farmasi) tanpa menggunakan dokumen resmi.

Lalu obat tradisional ilegal atau men­gandung BKO diproduksi malam hari di sarana ilegal yakni di Bogor, Bekasi dan Tangerang yang diedarkan ke depot-depot jamu di Indonesia. “Untuk produk kosmeti­ka lokal di kemas ulang seolah-olah produk impor dan diedarkan melalui online mau­pun secara konvensional,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Tinjau Langsung Lokasi Longsor dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Adapun temuan sarana, BPOM kata Roy melakukan pemeriksaan di 250 sarana produksi. Sebanyak 174 sarana di antaran­ya teridentifikasi mengedarkan obat, obat tradisional dan kosmetika ilegal termasuk palsu. Rincian saranannya produsen seban­yak 2 persen, retail 84 persen, distributor 7 persen dan gudang 7 persen.

Wilayah temuan operasi yakni di Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Suma­tera Utara. Selain itu tindak lanjut temuan operasi yakni 70 persen ditindak dengan non justisia yakni 122 sarana dan 29, 89 persen yakni 52 sarana dilakukan dengan pro justisia. “Jumlah item yang paling ban­yak kosmetik dan obat tradisional. Hasil temuan kita amankan dan kita musnahkan,” jelasnya.

Roy menambahkan para pelaku dike­nakan ancaman pidana sesuai Undang-un­dang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 196 dan pasal 197. “Ancaman pidana 15 tahun penjara dan Rp 1,5 miliar,” tandasnya.

Operasi Storm merupakan operasi yang dikoordinasikan oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol dalam memberantas kejahatan farmasi di wilayah Asia. Operasi yang sama juga dilakukan di negara-negara Asia Pasifik, seperti Singa­pura, Malaysia, Tiongkok, India, Myanmar, Laos, Pakistan, Vietnam, Thailand, dan Af­ganistan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Perempuan Muda di Lampung yang Curi Uang Mertua Belasan Juta Rupiah

Menurut Roy, sediaan farmasi ilegal termasuk palsu merupakan ancaman serius bagi kesehatan rakyat Indonesia. Alasan ekonomi dan lemahnya sanksi hukum ti­dak berefek jera, dimanfaatkan para pelaku kejahatan farmasi mencari celah untuk mendapatkan keuntungan besar. Pereda­ran sediaan farmasi ilegal termasuk palsu merupakan masalah global dan tidak dapat ditangani secara konvensional.

Mengatasi tingginya kejahatan di bi­dang farmasi, BPOM ke depan bekerja sama dengan pedagang dan asosiasi pelaku usaha farmasi untuk meningkatkan kepatu­han memproduksi dan mendistribusikan sediaan farmasi. Strategi lainnya untuk memberantas produk obat dan makanan ilegal, BPOM juga kerja sama pemerintah daerah dan perangkatnya untuk mengawasi pabrik-pabrik tanpa izin yang beroperasi di wilayahnya.

Roy menambahkan, pihaknya juga akan terus mengedukasi dan memberdayakan ma­syarakat guna meningkatkan kesadaran dan ke­waspadaan terkait penawaran obat dan makan­an ilegal khususnya yang dijual secara online dan sarana tidak resmi.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================