BOGOR, TODAY — Badan PengaÂwas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menyisir pasar jamu dan obat di Jabodetabek. Hasilnya, BPOM menyita 4.441 item produk obat ilegal palsu dan obat tradisÂional ilegal yang mengandung baÂhan kimia Obat. Selain itu, BPOM juga menyita kosmetik ilegal dan kosmetik bahan berbahaya.
Kepala Badan POM, Roy Sparingga mengatakan, Operasi Storm VII bekerja sama dengan kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang digelar pada FebÂruari hingga Maret 2016 di 33 Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia. Sebanyak 4.441 item itu terdiri dari 2220 item kosmeÂtik, obat 1.155 item dan obat tradisÂional 1.066 item. “Operasi Storm VII telah berhasil menyita dan mengamankan sediaam farmasi bermasalah sebanyak 4.441 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp49,3 miliar,†ujar Roy Dalam jumpa pers di Gedung BPOM, Percetakan Negara, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Roy juga menuturkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku antara lain yakni obat ilegal termasuk palsu diproduksi secara tersamar di sarana produksi legal atau diedarkan melalui PBF (pedagang beÂsar farmasi) tanpa menggunakan dokumen resmi.
Lalu obat tradisional ilegal atau menÂgandung BKO diproduksi malam hari di sarana ilegal yakni di Bogor, Bekasi dan Tangerang yang diedarkan ke depot-depot jamu di Indonesia. “Untuk produk kosmetiÂka lokal di kemas ulang seolah-olah produk impor dan diedarkan melalui online mauÂpun secara konvensional,†ucapnya.
Adapun temuan sarana, BPOM kata Roy melakukan pemeriksaan di 250 sarana produksi. Sebanyak 174 sarana di antaranÂya teridentifikasi mengedarkan obat, obat tradisional dan kosmetika ilegal termasuk palsu. Rincian saranannya produsen sebanÂyak 2 persen, retail 84 persen, distributor 7 persen dan gudang 7 persen.
Wilayah temuan operasi yakni di Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta dan SumaÂtera Utara. Selain itu tindak lanjut temuan operasi yakni 70 persen ditindak dengan non justisia yakni 122 sarana dan 29, 89 persen yakni 52 sarana dilakukan dengan pro justisia. “Jumlah item yang paling banÂyak kosmetik dan obat tradisional. Hasil temuan kita amankan dan kita musnahkan,†jelasnya.
Roy menambahkan para pelaku dikeÂnakan ancaman pidana sesuai Undang-unÂdang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 196 dan pasal 197. “Ancaman pidana 15 tahun penjara dan Rp 1,5 miliar,†tandasnya.
Operasi Storm merupakan operasi yang dikoordinasikan oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol dalam memberantas kejahatan farmasi di wilayah Asia. Operasi yang sama juga dilakukan di negara-negara Asia Pasifik, seperti SingaÂpura, Malaysia, Tiongkok, India, Myanmar, Laos, Pakistan, Vietnam, Thailand, dan AfÂganistan.
Menurut Roy, sediaan farmasi ilegal termasuk palsu merupakan ancaman serius bagi kesehatan rakyat Indonesia. Alasan ekonomi dan lemahnya sanksi hukum tiÂdak berefek jera, dimanfaatkan para pelaku kejahatan farmasi mencari celah untuk mendapatkan keuntungan besar. PeredaÂran sediaan farmasi ilegal termasuk palsu merupakan masalah global dan tidak dapat ditangani secara konvensional.
Mengatasi tingginya kejahatan di biÂdang farmasi, BPOM ke depan bekerja sama dengan pedagang dan asosiasi pelaku usaha farmasi untuk meningkatkan kepatuÂhan memproduksi dan mendistribusikan sediaan farmasi. Strategi lainnya untuk memberantas produk obat dan makanan ilegal, BPOM juga kerja sama pemerintah daerah dan perangkatnya untuk mengawasi pabrik-pabrik tanpa izin yang beroperasi di wilayahnya.
Roy menambahkan, pihaknya juga akan terus mengedukasi dan memberdayakan maÂsyarakat guna meningkatkan kesadaran dan keÂwaspadaan terkait penawaran obat dan makanÂan ilegal khususnya yang dijual secara online dan sarana tidak resmi.
(Yuska Apitya Aji)