Untitled-15CIANJUR, TODAY — Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menggenjot program reforma agraria.

Kali ini kementerian yang dipimpin Ferry Mursyidan Bal­dan kembali menyerahkan dan meredistribusikan lahan kepada masyarakat petani di wilayah Jawa Barat I, yang terdiri dari Kabupat­en Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.

Redristribusi lahan negara tersebut dilaksanakan di Kam­pung Ciguntur, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan luas sekitar 4.814 hektare (17.498 bi­dang/sertifikat).

Rinciannya, Kabupaten Cian­jur (Prona, Redist, Nelayan dan UKM) jumlah bidang yang didis­tribusikan sebanyak 6.950 bidang dengan luas 2.085 hektare, Kota Depok 200 bidang dengan luas 4 hektare, Kota Bogor (Prona) 200 bidang tanah seluas 5 hektare.

Kemudian Kabupaten Bogor (Prona) 3.700 bidang seluas 1.100 hektare, Kabupaten Sukabumi (Prona, Redist, dan UKM sebanyak 5.350 bidang seluas 1.600 hektare, Kota Sukabumi (Prona) sebanyak 1.048 bidang luas 20 hektare.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

“Jumlah bidang yang diserahkan terkait kegiatan reforma agraria dan legalisasi aset,” kata Men­teri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursy­idan Baldan, dalam keterangannya, Selasa (10/5/2016).

Penyerahan lahan yang ditandai den­gan pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada para petani diberikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI.

Pada kesempatan itu, Ferry didam­pingi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan secara simbolis juga menyerahkan la­han kepada masyarakat di Kampung Ciguntur, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Jabar.

Pelaksanaan reforma agraria di In­donesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Per­aturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Ketetapan MPR Nomor: IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Penge­lolaan Sumber Daya Alam.

Aturan tersebut diperbarui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Masyarakat yang menerima sertifi­kat lahan reforma agraria tidak dapat memperjualbelikan selama kurun wak­tu 10 tahun. Namun demikian, setelah 10 tahun, masyarakat penerima sertifi­kat lahan reforma agraria dapat men­jual lahan kepada peserta program, dengan catatan tidak dapat dialihfung­sikan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Toko-Rumah Warga Jepang Kudus, Diduga Rem Blong

Sementara itu, BPN Kota Bogor mendata, terdapat 3.000 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan bantuan sertifikat ta­nah. Namun, hingga kini BPN baru me­nyalurkan 470 sertifikat tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Yulia Jaya Nirmawati menye­butkan, nantinya penyaluran akan dilaksanakan bertahap. Diharapkan, bantuan itu bisa bermanfaat bagi ma­syarakat. “Salah satunya, sertifikat ini juga bisa dijadikan agunan sebagai pe­minjaman modal,” kata Yulia.

Inisiatif yang telah dilakukan BPN Kota Bogor tersebut bekerja sama den­gan Pemkot Bogor yang menyediakan data MBR agar penyaluran sertifikat te­pat sasaran. Penyaluran bantuan itu juga bersinergi dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jawa Barat Banten (BJB).

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================