CIANJUR, TODAY — Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menggenjot program reforma agraria.
Kali ini kementerian yang dipimpin Ferry Mursyidan BalÂdan kembali menyerahkan dan meredistribusikan lahan kepada masyarakat petani di wilayah Jawa Barat I, yang terdiri dari KabupatÂen Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.
Redristribusi lahan negara tersebut dilaksanakan di KamÂpung Ciguntur, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan luas sekitar 4.814 hektare (17.498 biÂdang/sertifikat).
Rinciannya, Kabupaten CianÂjur (Prona, Redist, Nelayan dan UKM) jumlah bidang yang didisÂtribusikan sebanyak 6.950 bidang dengan luas 2.085 hektare, Kota Depok 200 bidang dengan luas 4 hektare, Kota Bogor (Prona) 200 bidang tanah seluas 5 hektare.
Kemudian Kabupaten Bogor (Prona) 3.700 bidang seluas 1.100 hektare, Kabupaten Sukabumi (Prona, Redist, dan UKM sebanyak 5.350 bidang seluas 1.600 hektare, Kota Sukabumi (Prona) sebanyak 1.048 bidang luas 20 hektare.
“Jumlah bidang yang diserahkan terkait kegiatan reforma agraria dan legalisasi aset,†kata MenÂteri ATR/Kepala BPN RI Ferry MursyÂidan Baldan, dalam keterangannya, Selasa (10/5/2016).
Penyerahan lahan yang ditandai denÂgan pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada para petani diberikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI.
Pada kesempatan itu, Ferry didamÂpingi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan secara simbolis juga menyerahkan laÂhan kepada masyarakat di Kampung Ciguntur, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Jabar.
Pelaksanaan reforma agraria di InÂdonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PerÂaturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Ketetapan MPR Nomor: IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan PengeÂlolaan Sumber Daya Alam.
Aturan tersebut diperbarui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) NoÂmor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Masyarakat yang menerima sertifiÂkat lahan reforma agraria tidak dapat memperjualbelikan selama kurun wakÂtu 10 tahun. Namun demikian, setelah 10 tahun, masyarakat penerima sertifiÂkat lahan reforma agraria dapat menÂjual lahan kepada peserta program, dengan catatan tidak dapat dialihfungÂsikan.
Sementara itu, BPN Kota Bogor mendata, terdapat 3.000 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan bantuan sertifikat taÂnah. Namun, hingga kini BPN baru meÂnyalurkan 470 sertifikat tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Yulia Jaya Nirmawati menyeÂbutkan, nantinya penyaluran akan dilaksanakan bertahap. Diharapkan, bantuan itu bisa bermanfaat bagi maÂsyarakat. “Salah satunya, sertifikat ini juga bisa dijadikan agunan sebagai peÂminjaman modal,†kata Yulia.
Inisiatif yang telah dilakukan BPN Kota Bogor tersebut bekerja sama denÂgan Pemkot Bogor yang menyediakan data MBR agar penyaluran sertifikat teÂpat sasaran. Penyaluran bantuan itu juga bersinergi dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jawa Barat Banten (BJB).
(Yuska Apitya Aji)