Komisi B DPRD Kota Bogor mangkel bukan kepalang. Komisi yang mengurusi soal kotor pasar di Kota Bogor itu ingin Direktur PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), Andri Latief, dipecat!. Desakan pemecatan itu bukan tanpa sebab. Sejumlah dewan mendapat kabar ada duit suap yang disebar untuk pengamanan ke sejumlah lembaga.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kisruh molornya penguÂmuman pemenang leÂlang revitalisasi Blok F, Pasar Kebon Kembang, membuat DPRD Kota Bogor gembar-gembor. Sebagian besar menilai, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dengan System Beauty Contest dianggap gagal total. Sebagian lagi menilai akibat kisruh ini PD PPJ rawan untuk digugat salah satu invesÂtor yang nantinya dirugikan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail. Menurutnya, tidak di umumÂkannya pemenang beauty contest sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yaitu pada tanggal 29 April 2016 lalu, jelas telah terjadi permasalahan dalam proses beauty contest.
Ia juga melanjutkan, berÂbagai upaya yang dilakukan oleh PDPPJ melalui tim panselÂnya tetap tidak akan merubah apapun, karena menurutnya kuncinya berada di KAK, jadi ketika KAK itu bermasalah dan lemah, maka proses apapun akan sangat sulit direalisasikan.
“Kalau tidak ada apa apaÂnya, seharusnya diumumkan tepat waktu. Dengan tidak diumumkannya pemenang beauty contest, menunjuÂkan bahwa KAK yang dimiliki PDPPJ memang lemah. Hal ini mencerminkan bahwa PDPPJ tidak percaya diri dalam melakÂsanakan beauty contest dan mereka tidak memiliki kekuaÂtan secara hukum,†jelasnya.
Ia juga mengatakan, dalam proses pelaksanaan Beauty Contest, Dirut memberikan otoÂritas penuh kepada tim pansel beauty contest. Jadi ketika ada permasalahan, maka tim panÂsel harus bertanggung jawab, termasuk Dirut yang memiÂliki jabatan tertinggi di PDPPJ.
“Kita akan mempertanyakan persoalan keterlambatan penÂgumuman pemenang beauty contest ini dalam rapat kerja Komisi B dengan PD PPJ hari Jumat mendatang. Apapun perÂmasalahannya, Dirut harus berÂtanggung jawab penuh dalam proses beauty contest revitÂalisasi Blok F ini,†tandasnya.
Soal bagi-bagi duit penÂgamanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dikabarÂkan juga telah menerima duit koordinasi. Namun, kabar ini dibantah sejumlah jaksa.
Kepala Seksi Intelijen KeÂjari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, Kejari Kota Bogor tidak bisa dilibatÂkan dalam proses lelang pasÂar Blok F Kebon Kembang, karena hal ini bukan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejari Kota Bogor.
“Kami menyarankan agar PD PPJ dalam tahapannya dikaji berdasarkan analisa yuridis, seÂhingga langkah-langkah yang diambil mulai dari tahap proses dan tahap pengkajian semuanya berdasarkan ketentuan huÂkum yang berlaku,†ujarnya kepada wartawan kemarin.
Ia juga menambahkan, Kejari Kota Bogor tidak dapat masuk ke tahapan teknis, karena peÂmilihan pemenang revitalisasi Blok F, Pasar Kebon Kembang merupakan kewenangan PeÂrusahaan Daerah Pasar PakÂuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor.
Selain itu, ia juga menÂerangkan kedatangan PD PPJ di Kejari Kota Bogor hanya seÂbatas melakukan konsultasi kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bogor.
“PD PPJ hanya melakukan konsultasi ke datun bukan ke TP4D, karena mereka (PD PPJ, Red) sudah melakukan kerjasama MoU dengan DaÂtun sebelumnya,†paparnya.
Seperti diketahui, hingga detik ini, PD PPJ belum juga mengumumkan hasil dari leÂlang, padahal apabila mengiÂkuti Kerangka Acuan Kerja (KAK), seharusnya PD PPJ suÂdah mengumumkan pemenang lelang ini dari jauh-jauh hari, yakni tanggal 29 April 2016 lalu.
Dikonfirmasi BOGOR TOÂDAY via SMS, Andri Latief engÂgan menjawab soal macetnya lelang Blok F ini.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)