Untitled-10Komisi B DPRD Kota Bogor mangkel bukan kepalang. Komisi yang mengurusi soal kotor pasar di Kota Bogor itu ingin Direktur PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), Andri Latief, dipecat!. Desakan pemecatan itu bukan tanpa sebab. Sejumlah dewan mendapat kabar ada duit suap yang disebar untuk pengamanan ke sejumlah lembaga.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kisruh molornya pengu­muman pemenang le­lang revitalisasi Blok F, Pasar Kebon Kembang, membuat DPRD Kota Bogor gembar-gembor. Sebagian besar menilai, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dengan System Beauty Contest dianggap gagal total. Sebagian lagi menilai akibat kisruh ini PD PPJ rawan untuk digugat salah satu inves­tor yang nantinya dirugikan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail. Menurutnya, tidak di umum­kannya pemenang beauty contest sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yaitu pada tanggal 29 April 2016 lalu, jelas telah terjadi permasalahan dalam proses beauty contest.

Ia juga melanjutkan, ber­bagai upaya yang dilakukan oleh PDPPJ melalui tim pansel­nya tetap tidak akan merubah apapun, karena menurutnya kuncinya berada di KAK, jadi ketika KAK itu bermasalah dan lemah, maka proses apapun akan sangat sulit direalisasikan.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

“Kalau tidak ada apa apa­nya, seharusnya diumumkan tepat waktu. Dengan tidak diumumkannya pemenang beauty contest, menunju­kan bahwa KAK yang dimiliki PDPPJ memang lemah. Hal ini mencerminkan bahwa PDPPJ tidak percaya diri dalam melak­sanakan beauty contest dan mereka tidak memiliki kekua­tan secara hukum,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, dalam proses pelaksanaan Beauty Contest, Dirut memberikan oto­ritas penuh kepada tim pansel beauty contest. Jadi ketika ada permasalahan, maka tim pan­sel harus bertanggung jawab, termasuk Dirut yang memi­liki jabatan tertinggi di PDPPJ.

“Kita akan mempertanyakan persoalan keterlambatan pen­gumuman pemenang beauty contest ini dalam rapat kerja Komisi B dengan PD PPJ hari Jumat mendatang. Apapun per­masalahannya, Dirut harus ber­tanggung jawab penuh dalam proses beauty contest revit­alisasi Blok F ini,” tandasnya.

Soal bagi-bagi duit pen­gamanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dikabar­kan juga telah menerima duit koordinasi. Namun, kabar ini dibantah sejumlah jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Ke­jari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, Kejari Kota Bogor tidak bisa dilibat­kan dalam proses lelang pas­ar Blok F Kebon Kembang, karena hal ini bukan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejari Kota Bogor.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

“Kami menyarankan agar PD PPJ dalam tahapannya dikaji berdasarkan analisa yuridis, se­hingga langkah-langkah yang diambil mulai dari tahap proses dan tahap pengkajian semuanya berdasarkan ketentuan hu­kum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan kemarin.

Ia juga menambahkan, Kejari Kota Bogor tidak dapat masuk ke tahapan teknis, karena pe­milihan pemenang revitalisasi Blok F, Pasar Kebon Kembang merupakan kewenangan Pe­rusahaan Daerah Pasar Pak­uan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor.

Selain itu, ia juga men­erangkan kedatangan PD PPJ di Kejari Kota Bogor hanya se­batas melakukan konsultasi kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bogor.

“PD PPJ hanya melakukan konsultasi ke datun bukan ke TP4D, karena mereka (PD PPJ, Red) sudah melakukan kerjasama MoU dengan Da­tun sebelumnya,” paparnya.

Seperti diketahui, hingga detik ini, PD PPJ belum juga mengumumkan hasil dari le­lang, padahal apabila mengi­kuti Kerangka Acuan Kerja (KAK), seharusnya PD PPJ su­dah mengumumkan pemenang lelang ini dari jauh-jauh hari, yakni tanggal 29 April 2016 lalu.

Dikonfirmasi BOGOR TO­DAY via SMS, Andri Latief eng­gan menjawab soal macetnya lelang Blok F ini.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================