CIBINONG, TODAY– PemerÂintah Kabupaten Bogor kemÂbali direpotkan dengan urusan pembebasan lahan makam untuk pembangunan Jalan Lingkar Stadion Pakansari, Cibinong. Dari total 147 makam yang harus dibebaskan, kini bertambah lagi 45 yang harus direlokasi.
Ketua penggali makam, Saat (65), 45 makan tambahan itu berada dibawah makam yang sudah dibebaskan Pemkab Bogor. “Kemarin ada petugas dari pemda mendata makam yang diluar dari 147 itu. Jadi tertumpuk,†katanya, Selasa (17/5/2016).
Sebanyak 45 makam yang sudah terdata, dan itu renÂcanannya juga akan direloÂkasi, karena posisi makam dengan jalan yang akan dibanÂgun berdekatan. Itu sebabnya makam ini bisa dikatakan akan ikut direlokasi.
“Dengar-dengar, makam itu nanti ikut direlokasi juga oleh pemda. Karena sudah ada pendataan. Tetapi untuk lebih pastinya kita belum tahu secara jelas, apakah akan ikut direlokasi atau tidak,†katanya.
Terpisah, Sekertaris Camat Cibinong, Andri Rachman, mengaku belum mengetahui adanya penambahan makam dari jumlah sebelumnya. KareÂna tidak tahu adanya pendataÂan kembali tehadap makam yang ada di bawah makam yang akan direlokasi saat ini.
“Bisa jadi ada penambahan. Karena kemungkinan posisi makam itu berdekatan dengan jalan yang ingin dibangun. NaÂmun untuk lebih jelasnya, coba konfirmasi ke Dinas Bina MarÂga Pengairan (DBMP), Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) dan Kelurahan setempat,†kata Andri.
Untuk relokasi ini, ahli waris setiap makam itu menerÂima nilai ganti untung relokasi makam Rp 1,7 hingga Rp 2,7 juta rupiah permakam. “Tahun 2015, untuk ganti rugi relokasi makam Rp 1,5 juta. Tapi karena ada usulan dari keluarga dan faktor inflasi, nilai jadi Rp1,7 juta untuk makam yang tidak bertembok, sedangkan yang bertembok menjadi Rp 2,7 juta,†ujar anggota tim relokasi makam, Ansari.
Menurutnya, ahli waris makam boleh memindahkan sendiri atau dibantu pihak TPU Pakansari.
(Rishad NoÂviansyah)
Bagi Halaman