
Terkait dengan pelanggaran RTH, Diswasbangkim sudah meÂmanggil pengusaha Sailendra Residence untuk menandatanÂgani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai rekomendasi dari Diswasbangkim maupun KomiÂsi A DPRD Kota Bogor.
“Sudah dipanggil, mereka juga membuat pernyataan dan komitmen sesuai dengan rekoÂmendasi sesuai dengan keingiÂnan Komisi A. Komitmen ituÂpun harus segera dilaksanakan. Diantaranya rekomendasi beriÂsi untuk pembongkaran empat bangunan dan membangun RTH,†paparnya.
Namun, Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Kota BoÂgor mengaku pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang dilakukan SailenÂdra Residence bukanlah merupakan ranah dari DisÂwasbangkim. Ia menjelaskan, Diswasbangkim hanya melihat sesuai dengan tembusan di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan kondisi dilapangan.
“Kalau KDB itu bukan ranah kami, karena saya hanya meÂlihatnya dari izin saja. SemenÂtara izin yang dikeluar oleh dinas sudah seperti itu. Jadi langsung tanyakan kepada diÂnas terkait untuk pelanggaran KDB. Soal pelanggaran itu, kita hanya melihat tembusan dari IMB dan pelaksanaan dilapanÂgan apakah sudah sesuai atau tidak,†ujarnya.
Agnes mengarahkan, menÂgenai pelanggaran KDB harus dipertanyakan kepada BPPT-PM selaku dinas yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. “Kalau KDB tanyakan dinas terkait. Tupoksi wasdal hanya melihat izin apakah sudah sesuai apa tidak dengan yang diÂlapangan,†pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pondasi bangunan itu berdasarkan haÂsil rapat dari ketiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Diswasbangkim, BPPT-PM dan Bappeda di Komisi A DPRD Kota Bogor pekan lalu.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat yang dilayangÂkan wartawan BOGOR TODAY, staff Sailendra Residence, Ira Mesra Destiawati masih tidak menjawab. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















