BOGOR TODAY – Komisi A DPRD Kota Bogor meminta Sailendra Residence untuk segera menuntaskan pembongÂkaran dua bangunan rumah dan empat kapling pondasi yang melanggar Ruang TerbuÂka Hijau (RTH), Koefisien Dasar Bangunan dan Fasos Fasum dengan menggunakan anggaÂran sendiri dan tidak memberÂatkan Pemerintah Kota (PemÂkot) Bogor.
Wakil Ketua Komisi A, DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menÂgatakan bahwa Komisi A akan terus memantau terkait denÂgan pembongkaran yang akan dilakukan oleh pengembang Sailendra Residence, dalam hal ini ia mengatakan seharusnya memang pembongkaran mengÂgunakan anggaran sendiri.
“Dalam Perda Nomor 7 TaÂhun 2006 tentang Bangunan Gedung Kota Bogor dikatakan bahwa siapapun yang melakuÂkan pelanggaran dan melakuÂkan kesalahan tentang pemÂbangunan gedung diwajibkan untuk membongkar sendiri, kecuali apabila dilokasi diÂdapati tower,†ujarnya kepada BOGOR TODAY kemarin.
Dalam hal ini, berarti SailenÂdra Residence wajib untuk melakukan pembongkaran terkait dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya denÂgan menggunakan anggaran sendiri. “Seharusnya anggaran dari pengembang sendiri unÂtuk membongkar bangunan, jangan sampai Pemkot dirugiÂkan, kan dia yang melakukan kesalahan,†tuturnya.
Pengembang Sailendra ResiÂdence hanya memiliki waktu dua belas hari lagi untuk menyÂelesaikan pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pondasi bangunan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut pengembang SailenÂdra Residence masih memÂbandel, Dinas Pengawasan dan Permukiman Bangunan (DisÂwasbangkim) Kota Bogor menÂgancam akan melimpahkan surat rekomendasi kepada SatÂuan Polisi Pamong Praja (SatÂpol PP) untuk melakukan pemÂbongkaran terhadap Sailendra Residence guna mentaati Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DiswasÂbangkim, Agnes Andriani menÂgatakan, pihaknya sudah meÂlayangkan peringatan ketiga, dengan waktu kesempatan untuk menyelesaikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) selama dua minggu kedepan (12 hari, Red). Artinya, jika Sailendra Residence tidak memenuhi janjinya, Wasdal akan melimÂpahkan kasus itu ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
“Dalam dua minggu mereka mau action dilapangan untuk segera membangun RTH. Jadi kita lihat dalam waktu terseÂbut, apalagi mereka sudah tanÂdatangani berita acara untuk komitmen. Pernyataan bahwa mereka akan bersedia apabila dalam dua minggu tidak dilakÂsanakan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,†tandasnya pada 15/05/2016 lalu.
Terkait dengan pelanggaran RTH, Diswasbangkim sudah meÂmanggil pengusaha Sailendra Residence untuk menandatanÂgani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai rekomendasi dari Diswasbangkim maupun KomiÂsi A DPRD Kota Bogor.
“Sudah dipanggil, mereka juga membuat pernyataan dan komitmen sesuai dengan rekoÂmendasi sesuai dengan keingiÂnan Komisi A. Komitmen ituÂpun harus segera dilaksanakan. Diantaranya rekomendasi beriÂsi untuk pembongkaran empat bangunan dan membangun RTH,†paparnya.
Namun, Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Kota BoÂgor mengaku pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang dilakukan SailenÂdra Residence bukanlah merupakan ranah dari DisÂwasbangkim. Ia menjelaskan, Diswasbangkim hanya melihat sesuai dengan tembusan di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan kondisi dilapangan.
“Kalau KDB itu bukan ranah kami, karena saya hanya meÂlihatnya dari izin saja. SemenÂtara izin yang dikeluar oleh dinas sudah seperti itu. Jadi langsung tanyakan kepada diÂnas terkait untuk pelanggaran KDB. Soal pelanggaran itu, kita hanya melihat tembusan dari IMB dan pelaksanaan dilapanÂgan apakah sudah sesuai atau tidak,†ujarnya.
Agnes mengarahkan, menÂgenai pelanggaran KDB harus dipertanyakan kepada BPPT-PM selaku dinas yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. “Kalau KDB tanyakan dinas terkait. Tupoksi wasdal hanya melihat izin apakah sudah sesuai apa tidak dengan yang diÂlapangan,†pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pondasi bangunan itu berdasarkan haÂsil rapat dari ketiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Diswasbangkim, BPPT-PM dan Bappeda di Komisi A DPRD Kota Bogor pekan lalu.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat yang dilayangÂkan wartawan BOGOR TODAY, staff Sailendra Residence, Ira Mesra Destiawati masih tidak menjawab. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















