Pembongkaran Perumahan Sailendra 12 Hari Lagi

SailendraaBOGOR TODAY – Komisi A DPRD Kota Bogor meminta Sailendra Residence untuk segera menuntaskan pembong­karan dua bangunan rumah dan empat kapling pondasi yang melanggar Ruang Terbu­ka Hijau (RTH), Koefisien Dasar Bangunan dan Fasos Fasum dengan menggunakan angga­ran sendiri dan tidak member­atkan Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor.

Wakil Ketua Komisi A, DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin men­gatakan bahwa Komisi A akan terus memantau terkait den­gan pembongkaran yang akan dilakukan oleh pengembang Sailendra Residence, dalam hal ini ia mengatakan seharusnya memang pembongkaran meng­gunakan anggaran sendiri.

“Dalam Perda Nomor 7 Ta­hun 2006 tentang Bangunan Gedung Kota Bogor dikatakan bahwa siapapun yang melaku­kan pelanggaran dan melaku­kan kesalahan tentang pem­bangunan gedung diwajibkan untuk membongkar sendiri, kecuali apabila dilokasi di­dapati tower,” ujarnya kepada BOGOR TODAY kemarin.

Dalam hal ini, berarti Sailen­dra Residence wajib untuk melakukan pembongkaran terkait dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya den­gan menggunakan anggaran sendiri. “Seharusnya anggaran dari pengembang sendiri un­tuk membongkar bangunan, jangan sampai Pemkot dirugi­kan, kan dia yang melakukan kesalahan,” tuturnya.

Pengembang Sailendra Resi­dence hanya memiliki waktu dua belas hari lagi untuk meny­elesaikan pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pondasi bangunan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut pengembang Sailen­dra Residence masih mem­bandel, Dinas Pengawasan dan Permukiman Bangunan (Dis­wasbangkim) Kota Bogor men­gancam akan melimpahkan surat rekomendasi kepada Sat­uan Polisi Pamong Praja (Sat­pol PP) untuk melakukan pem­bongkaran terhadap Sailendra Residence guna mentaati Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Diswas­bangkim, Agnes Andriani men­gatakan, pihaknya sudah me­layangkan peringatan ketiga, dengan waktu kesempatan untuk menyelesaikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) selama dua minggu kedepan (12 hari, Red). Artinya, jika Sailendra Residence tidak memenuhi janjinya, Wasdal akan melim­pahkan kasus itu ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

“Dalam dua minggu mereka mau action dilapangan untuk segera membangun RTH. Jadi kita lihat dalam waktu terse­but, apalagi mereka sudah tan­datangani berita acara untuk komitmen. Pernyataan bahwa mereka akan bersedia apabila dalam dua minggu tidak dilak­sanakan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya pada 15/05/2016 lalu.

Terkait dengan pelanggaran RTH, Diswasbangkim sudah me­manggil pengusaha Sailendra Residence untuk menandatan­gani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai rekomendasi dari Diswasbangkim maupun Komi­si A DPRD Kota Bogor.

“Sudah dipanggil, mereka juga membuat pernyataan dan komitmen sesuai dengan reko­mendasi sesuai dengan keingi­nan Komisi A. Komitmen itu­pun harus segera dilaksanakan. Diantaranya rekomendasi beri­si untuk pembongkaran empat bangunan dan membangun RTH,” paparnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Namun, Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Kota Bo­gor mengaku pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang dilakukan Sailen­dra Residence bukanlah merupakan ranah dari Dis­wasbangkim. Ia menjelaskan, Diswasbangkim hanya melihat sesuai dengan tembusan di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan kondisi dilapangan.

“Kalau KDB itu bukan ranah kami, karena saya hanya me­lihatnya dari izin saja. Semen­tara izin yang dikeluar oleh dinas sudah seperti itu. Jadi langsung tanyakan kepada di­nas terkait untuk pelanggaran KDB. Soal pelanggaran itu, kita hanya melihat tembusan dari IMB dan pelaksanaan dilapan­gan apakah sudah sesuai atau tidak,” ujarnya.

Agnes mengarahkan, men­genai pelanggaran KDB harus dipertanyakan kepada BPPT-PM selaku dinas yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. “Kalau KDB tanyakan dinas terkait. Tupoksi wasdal hanya melihat izin apakah sudah sesuai apa tidak dengan yang di­lapangan,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pondasi bangunan itu berdasarkan ha­sil rapat dari ketiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Diswasbangkim, BPPT-PM dan Bappeda di Komisi A DPRD Kota Bogor pekan lalu.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat yang dilayang­kan wartawan BOGOR TODAY, staff Sailendra Residence, Ira Mesra Destiawati masih tidak menjawab. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================