
BANDUNG, TODAY— Komisi Penyiaran IndoÂnesia Daerah (KPID) Jawa Barat melarang radio dan teleÂvisi lokal untuk memutar 13 lagu dangdut. Di a n t a r a n y a adalah lagu b e r j u dul PalÂing Suka 69 yang dinÂyanyikan Julia Perez dan Satu Jam Saja yang diÂpopulerkan Zaskia GoÂtik. «Larangan ini harga mati,» kata anggota KPID Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyah, keÂmarin.
Menurut Neneng, larangan itu sudah dikeluarkan sejak
akhir April 2016 dan tetap berlaku sampai sekarang. Alasannya, lagu-lagu tersebut berkonten porno serta mengumbar sensualitas. Sehingga dikhawatirkan lagu-lagu itu akan berdampak negatif bagi masyarakat. “Kemungkinan masih ada lagi lagu dangdut yang dilaÂrang diputar,†katanya.
Neneng mengatakan larangan itu bisa berjalan secara efektif. “Setelah kami larang, alhamdulilÂlah ada usulan pelarangan tambaÂhan dari masyarakat,†kata dia.
Sampai saat ini belum ada laporan tentang radio dan televisi di Jawa Barat yang melanggar laÂrangan tersebut. “Kalau melangÂgar kami akan kirim surat teguÂran,†kata dia.
Neneng menjelaskan, laranÂgan itu memang hanya berlaku untuk radio dan televisi lokal Jawa Barat saja. Sementara untuk InterÂnet, instansinya tidak lagi memiÂliki kewenangan. “Itu kewenanÂgan Kementerian Komunikasi dan Informatika,†ujarnya.
Sementara itu, Ketua KomiÂsi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dedeh Fardiah mengatakan, radio dan televisi swasta lokal mematuhi surat edaÂran tentang pelarangan dan pemÂbatasan penyiaran lagu-lagu danÂgdut.
Hal itu diketahui dari hasil peÂmantauan dan perekaman oleh KPID Jawa Barat atas siaran radio dan televisi swasta lokal di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat seÂlama sebulan lebih.
Menurut Dedeh, larangan dan pembatasan itu berdasarkan surat edaran KPID Jawa Barat tertanggal 11 April 2016. Setelah dikeluarkan surat edaran, KPID Jawa Barat melakukan pemantauan guna mengetahui tingkat kepatuhan lembaga penyiaran di Jawa Barat. “Sebulan ini tanggapan radio dan televisi baik. Mereka mematuhi surat edaran,†katanya.
Larangan dan pembatasan penyiaran lagu dangdut itu meruÂpakan yang pertama kali sejak KPID Jawa Barat terbentuk pada 2004. Bagi mereka yang melangÂgar akan dikenai sanksi, seperti sanksi administrasi, teguran, atau pemindahan jam tayang siaran. Larangan KPID tersebut tidak berlaku di luar bidang penyiaran, seperti di panggung musik dan InÂternet.
Selain dangdut, KPID Jawa Barat juga akan memantau lagu berbahasa Sunda dan tarling. Seperti 13 lagu dangdut yang diÂlarang, Komisi pun akan melarÂang radio dan televisi swasta loÂkal menyiarkan lagu Sunda yang berkonten porno serta mengumÂbar sensualitas. “Laporan atau pengaduan sudah ada ketika kami ke Karawang, Cirebon, dan IndraÂmayu,†kata Dedeh Fardiah, keÂmarin.
Menurut Dedeh, Komisi akan mengkaji hasil pantauan dari rekaman siaran radio dan teleÂvisi swasta lokal di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat. PertimÂbangan lain terkait dengan tangÂgapan dan dampak pelarangan 13 lagu dangdut per 11 April 2016 dan pembatasan sebelas lagu dangdut dalam acara siaran. “Bisa jadi ada surat edaran pelarangan baru. Semoga mereka berhati-hati betul dan punya sensor internal,†tanÂdasnya. (Yuska Apitya Aji)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















