Jambu-Dua-(NET)BOGOR TODAY – Bola liar kasus Mark Up Lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor terus menggelinding dan ting­gal menghitung hari mulainya persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pun mulai bersiap-siap dan akan melaku­kan konsolidasi internal.

“Untuk menghadapi persi­dangan perdana kasus Angka­hong, akan segera dilakukan konsolidasi internal,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Andhie Fajar Aryanto kepada BOGOR TODAY kemarin.

Ia juga menambahkan, Keja­ri Kota Bogor sudah membuat surat dakwaan terhadap ketiga orang tersangka, akan tetapi surat dakwaan yang sudah dis­erahkan kepada masing-masing tersangka, tentunya bisa berbe­da ketika di persidangan nanti, hal itu dikarenakan bisa saja ada koreksi atau perubahan maupun perbaikan. “Semuan­ya sudah disiapkan oleh tim, termasuk soal dakwaan terha­dap para tersangka,” ucapnya.

Andhie enggan membeber­kan secara detail kesiapan Ke­jari Kota Bogor dalam mengha­dapi sidang nanti, dan materi inti dalam pengungkapan ka­sus pembelian lahan milik An­gkahong yang sudah berlang­sung selama satu tahun lebih ditangani pihak Kejari itu.

“Nanti semuanya akan ter­ungkap di persidangan, jadi kita akan ikuti saja persidangan soal kasus lahan milik Angka­hong tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Na­sional (DPN) KAMPAK RI, Roy Sianipar mengatakan dirinya akan terus berjuang bersama berbagai elemen masyarakat lainnya untuk mengawal kasus korupsi lahan Jambu Dua yang sejatinya diperuntukan untuk relokasi PKL MA Salmun Kota Bogor.

“Kami meminta Kejari seri­us untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas sesuai ada­gium fiat justitia ruat caelum yang artinya hukum harus tetap ditegakan walaupun lan­git akan runtuh,” ujarnya ke­marin.

Ia juga meminta Kejari agar serius untuk mengungkap ka­sus ini hingga tuntas, tentunya dengan mengajak seluruh ele­men masyarakat untuk tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah terhadap tersang­ka maupun terdakwa.

“Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, namun kita juga mendorong para saksi maupun para tersangka atau terdakwa untuk tidak takut, melainkan harus ‘bernyanyi’ dan menyatakan yang sebenar-benarnya sesuai fakta hukum dan menolak adanya intervensi dari siapapun,” katanya kema­rin.

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli ta­nah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 doku­men tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

BACA JUGA :  Ruang Baca dan Auditorium di Perpustakaan Kota Bogor Gunakan Nama Tokoh

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pembe­basan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipang­gil untuk memberikan keteran­gan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Seperti diketahui, kasus Mark Up lahan Jambu Dua ini telah menyeret tiga nama yang saat ini masih ditahan pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Paledang Kota Bogor, yakni Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menen­gah (UMKM) Kota Bogor; Hi­dayat Yudha Priyatna, Camat Bogor Barat; Irwan Gumelar dan Tim Penilai Tanah; Roni Nasru Adnan.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang diten­garai adalah aktor utama dan dalang mark up.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================