mirza_adityaswara_ JAKARTA, TODAY—Untuk mendorong roda perekonomian yang melambat di kuar­tal I-2016, Bank In­donesia (BI) bakal m e l o n g g a r k a n aturan kredit di sek­tor properti.

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan BI sedang mengkaji pelonggaran aturan makroprudensial terkait sektor properti. “Bisa saja pelonggaran tersebut adalah mencakup pelonggaran pem­biayaan rumah kedua, atau bisa saja terkait

aturan uang muka (aturan LTV atau Loan to Value ratio),” jelas Mirza di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Seperti diketahui, pada Juni 2015 lalu, BI sudah melonggarkan aturan LTV atas kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan aparte­men. Loan To Value (LTV) untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk syariah sebe­sar 5%. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20% dari sebel­umnya 30%, untuk syariah menjadi hanya 15%.

Aturan ini mulai diberlakukan 18 Juni 2015 seiring keluarnya PBI No.17/10/2015 mengenai Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti. Selain itu, BI juga meng­kaji untuk melonggarkan pembiayaan kredit perbankan untuk kepemilikan rumah kedua. Saat ini, uang muka rumah kedua dan ketiga memang dia­tur lebih mahal.

Salah satu yang dibahas adalah rencana memberikan kelonggaran uang muka atau Down Payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

Direktur Jenderal Penyediaan Pe­rumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin mengatakan, hal ini bakal mendorong realisasi program 1 juta rumah yang dicanangkan Pemer­intah. “Kalau bicara sejuta rumah kan kita nggak cuma bicara rumah subsidi untuk yang MBR (Masyarakat Ber­penghasilan Rendah). Tapi juga rumah komersial untuk mereka yang menen­gah. Jadi saya pikir rencana ini sangat tepat,” ujar dia, Selasa (24/5/2016).

Menurutnya, kebijakan ini sangat tepat di tengah perlambatan eko­nomi saat ini. Lantaran perlambatan ekonomi, sambung dia, daya beli masyarakat saat ini ikut mengalami penurunan.

Sektor properti pun ikut terdam­pak akibat rendahnya daya beli dari masyarakat. Tanpa adanya dukungan dana dari masyarakat, pengembang perumahan tidak bisa melakukan pembangunan secara maksimal. Karena pengembang tidak mungkin membangun seluruh hunian dengan dana internalnya yang juga sangat terbatas di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini.

Buktinya, kata dia, realisasi pro­gram sejuta rumah di tahun 2016 baru 89 ribu unit hingga Mei 2016. “Real­isasinya kurang lebih 89 ribu. Kend­alanya, daya beli masyarakat. Kelihat­annya seperti itu lah, belum normal ini, masih sama dengan 2015,” jelas dia.

Bila kebijakan BI ini bisa direal­isasikan, ia percaya, daya beli ma­syarakat di sektor properti akan me­ningkat. Sehingga, ujung-ujungnya akan meningkatkan capaian program pembangunan yang sedang digenjot Pemerintah.

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

“Segala upaya yang dilakukan Pemerintah itu kan untuk mendo­rong, meningkatkan daya beli ma­syarakat. Kalau daya beli masyarakat meningkat, pasti banyak rumah akan terserap. Pengaruhnya akan san­gat besar terhadap program sejuta rumah,” pungkasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, pelonggaran LTV KPR memang perlu segera dilakukan agar bisa mendo­rong penyaluran kredit perbankan. “Kalau saya merasa perlu segera disesuaikan untuk mem-push kredit lagi,” ujar Muliaman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Menurutnya, kebijakan tersebut tepat dilakukan mengingat penyal­uran kredit saat ini khususnya KPR masih rendah. “Sudah pas saya kira, karena sekarang kredit relatif lebih rendah,” ujarnya.

Pelonggaran aturan LTV ini, kata Muliaman, juga berlaku untuk kenda­raan bermotor. “Iya (untuk properti dan kendaraan bermotor),” tandasnya.

Rencana ini juga disambut posi­tif PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). “Di tengah perekonomian seperti ini dan telah cukup banyaknya likuiditas, maka pelonggaran LTV khususnya kredit perumahan sangat tepat,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, Selasa (24/5/2016).

(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================