JAKARTA, TODAY – Suplay pem­biayaan syariah di Tanah Air ter­bilang masih sangat minim. Pada­hal, dengan penduduk mayoritas muslim, Indonesia memiliki po­tensi minat yang cukup besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah giat mendorong agar produk investasi syariah sema­kin berkembang. Salah satunya dengan mengembangkan produk reksa dana syariah berbasis sukuk dengan landasan hukum POJK No19/POJK.04/2016. Namun say­angnya suplay porduk sukuk dari perusahaan masih sangat minim.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Sarjito men­gatakan, untuk mendorong su­play keuangan syariah, pihaknya berharap para BUMN yang khu­susnya bergerak di bidang in­frastruktur bisa menerbitkan sukuk.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

“Indonesia sedang kembang­kan infrastruktur, infrastruktur itu sangat penting. Harapan yang kembangkan infrastruktur ini kan urusannya pemerintah, karena swasta mana mau kalau enggak untung,” tuturnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

“Oleh karena itu kami mohon BUMN yang bergerak di bidang infrastruktur bisa mengeluarkan instrumen pembiayaan yang vari­atif salah satunya sukuk,” tambah dia.

Sarjito yakin jika BUMN In­frastruktur mengeluarkan sukuk bisa terserap dengan baik. Pas­alnya dengan proyek pemban­gunan infrastruktur yang sedang masif maka kinerja BUMN infra­struktur diyakini akan mening­kat. Di samping perusahaan juga membutuhkan dana untuk meng­garap proyek-proyek yang ada. “Apalagi kalau tidak salah ada 51 BUMN Infrastruktur. Cukup ban­yak,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Kendati begitu, Sarjito sadar bahwa OJK tidak bisa memaksa para BUMN Infrastruktur mener­bitkan sukuk. Pasalnya hal itu merupakan kewenangan pemer­intah khususnya Kementerian BUMN. Namun dirinya menegas­kan, bahwa OJK bisa membantu BUMN Infrastruktur yang mau menerbitkan sukuk dengan mem­berikan insentif tertentu, serta melakukan pendampingan secara menyeluruh.

(Winda/okz)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================