Jambu-Dua-NetKasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, disikapi berbagai elemen di Kota Bogor. Para pegiat hukum menilai terdapatnya keadaan yang menyalahi aturan.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso men­gatakan mekanisme Penganggaran pengadaan la­han jambu dua sudah berten­tangan dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 Ten­tang Pedoman Penyusu­nan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2014.

Tidak hanya menabrak permendagri, Sugeng juga menduga, pembebasan lahan milik Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong yang dibiayai Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor sebesar Rp41,3 miliar ini sudah menabrak Perda Kota Bogor Nomor 13 tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Keuan­gan Daerah dan Perda Kota Bogor Nomor 7 tahun 2013 Tentang APBD Tahun 2014.

“Penganggaran APBD itu harus melalui mekanisme, har­us melalui musrembang tingkat kelurahan dan musrembang tingkat kota dan usulan masing-masing SKPD dan Rencana Ker­ja ini dihimpun di BPKAD dan juga Bappeda,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

Tokoh Aktivis HAM ini juga menegaskan, untuk Anggaran yang menggunakan APBD ha­rus melalui mekanisme dengan dibuat KUPA dan PPAS, dibuat RKA oleh masing SKPD kemudi­an BPKAD menginput rencana APBD setelah itu RAPBD dibuat dan diderahkan ke DPRD un­tuk dibahas oleh Badan Ang­garan DPRD dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemda Daerah (TAPD). Setelah Pembahasan selesai baru masuk Finaliasi dan ditetapkan RAPB terse­but melalui Rapat Paripurna.

“Setelah di paripurnakan, barulah BPKAD menyampai­kan RAPB hasil keputusan bersama antara Kepala Daerah yang disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk dievalu­asi Gubernur,” ujar Sugeng.

Sementara untuk pembe­basan lahan Jambu Dua, ini dirinya mengatakan, adanya ketidaksesuaian besaran pen­ganggaran pengadaan lahan Jambu Dua untuk relokasi PKL eks Jalan Salmun antara yang dimuat dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor No.903-13 tahun 2014 dengan Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Perda Kota Bogor tentang Perubahan APBDP TA 2014 dan Rancangan Walikota Bogor tentang Pen­jabaran Perubahan APBD TA 2014, berdasarkan Evaluasi Gu­bernur sebesar 17,5 milyar se­mentara di APBD 49,2 milyar.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

“Hal ini telah menyalahi Permendagri Nomor 27 Ta­hun 2013 Tentang Pedoman Penyusan APBD,” Ungkapnya.

Advokat yang dulu per­nah menangani kasus Ce­cak dan Buaya ini kembali menegaskan, proses pen­ganggaran pengadaan la­han Jambu Dua untuk re­lokasi PKL ex salmun ini terdapat keadaan yang me­nyalahi aturan dan sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi.

“Kita tunggu saja proses pengadilan, saya mendu­ga kasus Angkahong akan membawa Kota Bogor men­galami darurat kepemimpi­nan,” pungkasnya.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================