Dispenda-NetBOGOR TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (Dispen­da) Kota Bogor mewanti-wanti penunggak pajak karena bisa berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Setidaknya ada 20 wajib pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Penetapan Dispenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, para penunggak pajak akan dikon­sultasikan dengan menindak lanjuti Memorandum of Un­derstanding (MoU) antara Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Bogor dan Dispenda Kota Bogor. Mes­ki begitu, sebelum mengam­bil langkah ini pihaknya akan melayangkan surat peringatan lebih dulu.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

“Kalau sudah diberikan su­rat teguran hingga tiga kali, kami akan segel dulu, jika me­mang tetap tidak dihiraukan maka kami konsultasikan ke kejaksaan, dan nanti kejaksaan yang manggil mereka (penung­gak pajak, red),” kata Lia.

Melalui MoU tersebut, kata wanita berkerudung itu, pi­haknya meminta bantuan hu­kum terkait advokasi hukum atau legal opinion tentang ka­sus-kasus perdata khususnya perpajakan, mengingat banyak para wajib pajak (WP) yang menunggak sehingga merugi­kan negara.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan

Lia mengakui setelah dilaku­kan kerjasama dengan pihak Kejari, sedikitnya sudah ada 3 penunggak pajak yang sudah menyelesaikan kewajibannya diantaranya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB dan perhotelan.

Nia juga mengatakan, ke 20 penunggak pajak tersebut nilai rata-rata kewajiban pajaknya di atas Rp100 juta per wajib pajak. Selain itu, mereka juga rata-rata belum memenuhi kewajibannya berturut-turut selama 6 bulan. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================