BOGOR TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (DispenÂda) Kota Bogor mewanti-wanti penunggak pajak karena bisa berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Setidaknya ada 20 wajib pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Bidang Penetapan Dispenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, para penunggak pajak akan dikonÂsultasikan dengan menindak lanjuti Memorandum of UnÂderstanding (MoU) antara KeÂjaksaan Negeri (Kejari) Bogor dan Dispenda Kota Bogor. MesÂki begitu, sebelum mengamÂbil langkah ini pihaknya akan melayangkan surat peringatan lebih dulu.
“Kalau sudah diberikan suÂrat teguran hingga tiga kali, kami akan segel dulu, jika meÂmang tetap tidak dihiraukan maka kami konsultasikan ke kejaksaan, dan nanti kejaksaan yang manggil mereka (penungÂgak pajak, red),†kata Lia.
Melalui MoU tersebut, kata wanita berkerudung itu, piÂhaknya meminta bantuan huÂkum terkait advokasi hukum atau legal opinion tentang kaÂsus-kasus perdata khususnya perpajakan, mengingat banyak para wajib pajak (WP) yang menunggak sehingga merugiÂkan negara.
Lia mengakui setelah dilakuÂkan kerjasama dengan pihak Kejari, sedikitnya sudah ada 3 penunggak pajak yang sudah menyelesaikan kewajibannya diantaranya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB dan perhotelan.
Nia juga mengatakan, ke 20 penunggak pajak tersebut nilai rata-rata kewajiban pajaknya di atas Rp100 juta per wajib pajak. Selain itu, mereka juga rata-rata belum memenuhi kewajibannya berturut-turut selama 6 bulan. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman